29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polisi Tembak Napi Asimilasi, Melawan saat Ditangkap

Polisi Tembak Napi Asimilasi, Melawan saat Ditangkap

Yogi Agustin, napi asimilasi ditangkap bersama empat rekannya karena melakukan tindak pidana Curanmor dan Curas.(IST)

Padang, Rakyat Sumbar — Kaki kiri Yogi Agustin, 22, ditembak polisi. Polisi menembak residivis ini  lantaran melawan saat ditangkap, di jalan H. Agus Salim, Sawahan, atau di dekat SPBU, Kamis (7/5) sekira pukul 22.00. Napi asimilasi ini kembali terlibat kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Selain pelaku, ada empat tersangka lain yang ditangkap yakni  Muhammad Yoga Pratama, 20, Rahmad Farhan, 22, Ari Pratama,19, dan Rama, 23. Semuanya ditangkap 5 orang,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (8/5) siang.

Ia melanjutkan, penangkap kelima tersangka dimulai ketika anggota menangkap Yogi Agustin dan Muhammad Yoga Pratama, yang berencana menjual sepeda motor di lokasi penangkapan.

“Kasus ini dikembangkan, lalu ditangkap Rahmad Farhan, dan Ari Pratama, serta lenangkapan terakhir terhadap Rama,” ungkap Rico Fernanda.

Masih kata Rico, pelaku Yogi Agustian terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas bahkan mencoba melarikan diri saat penangkapan.

“Satu tembakan melukai kaki sebelah kiri karena melawan anggota, tetapi ia sudah diberikan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang,” sebut Rico.

Ia menjelaskan, tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali setelah keluar dari penjara, pada tiga lokasi di kawasan Kota Padang, termasuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Pelaku beraksi di kawasan Padang Barat dan Padang Utara. Kasus ini masih dikembangkan, apakah ada lagi pelaku lainnya, dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran,” ungkap Rico,

Ia menyampaikan, barangbukti yang disita adalah empat sepeda motor yakni Satria FU warna hitam, Honda Scopy warna merah dan Honda Vario waran hitam, serta satu samurai.

“Semua barangbukti disita untuk kepentingan penyidikan, serta pengembangan kasus lebih lanjut,” ucap Rico, mantan Kapolsek Kototangah.

Ia mengakhiri, pelaku bernama Yogi Agustin, residivis atau narapidana menerima asimilasi Covid-19. Namun, ditangkap lagi karena kembali melakukan tindak pidana.

“Sudah 6 orang napi asimilasi yang ditangkap. Kini mereka kembali menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Rico.(byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.