Lima Pemakai Sabu Digrebek, Sabu Dibeli dari Oknum Polisi

Pelaku Pesta Narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman
Pelaku Pesta Narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pariaman

Pariaman, rakyatsumbar.id–Anggota Satres Narkoba Polres Pariaman, inisial DJS berpangkat Briptu diduga kuat jadi pengedar Narkotika jenis Sabu, setelah 5 orang  ditangkap di Hotel Nan Tongga bernyanyi.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi membenarkan bahwa ada oknum Anggota Satres Narkoba yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut paska penangkapan 5 orang tersangka di Hotel Nan Tongga, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, hasil pengembangan dari 5 tersangka yang ditangkap di hotel salah satunya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu personil Satres Narkoba Polres Pariaman inisial DJS.

Andreanaldo juga menyampaikan personil Satres Narkoba inisial DJS paska ditangkap, saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

“Jika personil yang ditangkap terbukti nantik sebagai pengedar, saya akan tindak sesuai proses yang berlaku,” sebut Andreanaldo Ademi dengan tegas kepada wartawan,Kamis (14/8).

Kapolres Pariaman kembali menyampaikan, dalam kasus ini Polres Pariaman akan maksimal dalam menangani persoalan hingga menemukan banda besar dibalik kejadian yang membuat masyarakat Pariaman heboh termasuk salah satunya personil polri.

“Kelima orang yang ditangkap di Hotel Nan Tongga Pariaman, salah satunya masih anak-anak dibawah umur jenis kelamin perempuan,” ujar Andreanaldo.

Sementara itu, lima orang yang ditangkap saat pesta Narkotika HI (32) pekerjaan Nelayan, DF (30) buruh harian lepas, As (30) Wiraswasta,

SAS (30) IRT dan NS (17) serta JS, Anggota Satres Narkoba Polres Pariaman.

“Kronologis penangkapan salah satu personil kita, akibat dari tersangka HI bernyanyi dan mengaku barang haram dari DJS yang dijemputnya di kediaman pelaku di Lohong, Pariaman Tengah. Usai mendapatkan barang haram tersebut, HI langsung melakukan pesta Narkotika di Hotel Nan Tongga Pariaman dan digrebek Jum’at dini hari bersama 4 orang temanya termasuk perempuan di bawah umur,” sebut Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Andreanaldo Ademi,  satu buah plastik klik bening diduga berisi narkotika jenis Sabu berukuran sedang seberat 0,23 gram, Handphone dan kendaraan bermotor kelima pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 132  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atensi Pimpinan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombel Pol Susmelawati Rosya saat dihubungi menyampaikan, dirinya telah menerima laporan dari Polres Pariaman soal dugaan oknum polisi berpangkat Briptu terlibat Narkoba.

Ia tidak menampik, kasus ini telah menjadi viral ditengah-tengah masyarakat soal dugaan keterlibatan oknum anggota polisi Polres Pariaman di Satres Narkoba sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kombes Pol Susmelawati Rosya juga menegaskan, kasus ini telah menjadi atensi pimpinan, Polda Sumatera Barat untuk diusut tuntas dan sejelas-jelasnya agar menemukan titik persoalan sebenarnya.

Namun, soal hukuman yang akan menanti kepada oknum personil Polres Pariaman yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Kabid Humas Polda Sumbar ini belum bisa memberikan jawaban yang jelas.

“Soal hukuman kepada oknum anggota polisi tetap sama saja, tidak ada pandang bulu walaupun dari personil sekalipun sesuai arahan dari bapak Kapolda tentang memerangi Narkotika,” ujar Susmelwati Rosya. (hmi)