Utama  

PLN dan Kejaksaan RI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Serentak di Seluruh Indonesia

PLN dan Kejaksaan RI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Serentak di Seluruh Indonesia.

Padang, rakyatsumbar.id – PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama secara serentak di seluruh unit PLN se-Indonesia pada Senin (14/07). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat aspek perlindungan hukum terhadap layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat melalui dukungan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah strategis lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah.

Di Sumatera Barat, penandatanganan berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H.,M.HUM. dan General Manager PLN UID Sumbar Ajrun Karim. Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari PLN P3BS dan PLN UIP Sumbagteng.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; pertukaran data, informasi, dan keahlian; pengamanan pembangunan strategis dan investasi untuk ketahanan energi; serta pemulihan aset negara.

General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi operasional dan aset PLN, terutama dalam mendukung proyek-proyek strategis ketenagalistrikan di Sumatera Barat. “Dengan dukungan Kejaksaan, kami semakin optimis mewujudkan ketahanan energi nasional dari daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh PLN. “Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang maksimal kepada PLN, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya. Sinergi ini kami harapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis dan memperkuat akuntabilitas dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan,” jelasnya.

Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen mewujudkan rencana strategis dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) secara tepat waktu dan akuntabel. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja terbaik PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)