Pasaman Barat, rakyatsumbar.id— UPTD PPD Pengelola Pendapatan Daerah Simpang Empat terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan dan juga Pajak Alat Berat.
Kepala UPTD PPD Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Upaya yang kami lakukan mencakup sosialisasi langsung kepada masyarakat serta pendataan potensi pajak kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat yang beroperasi di wilayah Pasaman Barat,” katanya ketika ditemui Rabu (06/05/2026).
Disampaikanya, untuk pendataan itu dilakukan dengan menyasar perusahaan, sektor perkebunan, dan pelaku usaha lainnya guna memastikan seluruh wajib pajak terdaftar secara resmi. Hal ini dinilai penting sebagai dasar optimalisasi penerimaan daerah.
Seirng dengan itu, UPTD PPD Simpang Empat juga akan melaksanakan operasi gabungan bersama Jasa Raharja dan Polres Pasaman Barat untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak.
Sambung Hendri Gusman Darma, salah satu program yang masih berjalan saat ini adalah pemberian pembebasan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-215-2026 tanggal 31 Maret 2026, dengan masa berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa diskon atau pemutihan pajak hingga 70 persen. Sebagai inovasi pelayanan, UPTD PPD Simpang Empat menghadirkan Program Layanan Samsat Malam Mingguan (Saman).
Program tersebut dirancang untuk mengakomodasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja yang ingin mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan.
Layanan itu dioperasikan pada malam Minggu di kawasan pasar kuliner depan Kantor Bupati Pasaman Barat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu santai mereka untuk memenuhi kewajiban pajak.
“Kami memahami tidak semua masyarakat memiliki waktu di hari kerja. Melalui layanan ini, kami ingin memberikan kemudahan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi secara lebih fleksibel,” jelas Hendri.
Tambahnya, mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat di Pasaman Barat masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, berbagai pendekatan persuasif dan inovatif terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia berharap. kesadaran masyarakat semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tutupnya. (bud)





