Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kota Padangpanjang mengalami ketekoran sekitar Rp15 miliar dalam rentang Januari hingga Maret 2026.
Dimana, total penerima iuran sebesar Rp5, 711 miliar harus menutupi biaya pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama Rp1,855 miliar, biaya pelayanan kesehatan faskes rujukan tingkat lanjut (rawat jalan) Rp11,458 miliar dan biaya pelayanan kesehatan faskes rujukan tingkat lanjut (rawat inap) Rp8,107 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Bukittinggi Haris Prayudi didampingi Kepala BPJS Kesehatan cabang Padangpanjang Yusneli saat Media Ghatering di Nagura Cafe, Senin (04/05/2026) menyampaikan, ketekoran yang terjadi karena besarnya tunggakan dari iuran dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Total kepesertaan JKN di Kota Padangpanjang sebanyak 64.381 peserta atau 92, 70 persen sesuai dengan penduduk Semester II Tahun 2025,” sebut Haris.
Disampaikannya, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang melaksanakan program JKN, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur layanan kesehatan kepada pasien, maupun membatasi waktu rawat inap pasien di fasilitas kesehatan.
“Kita hanya menerima laporan dan klem dari fasilitas kesehatan, tentang jumlah pasien dan jenis layanan yang diberikan. Jika ada yang mengatakan BPJS hanya menbatasi rawat inap tiga hari, itu kami pastikan tidak benar,”ucapnya.
Haris Prayudi juga mengajak kepada masyarakat, khususnya peserta PBPU untuk melakukan pembayaran iuran tanggal 10 setiap bulannya, dengan besaran iuran kelas 1 Rp150 ribu perorang perbulan, kelas 2 Rp100 ribu perorang perbulan dan kelas 3 Rp42 ribu perorang perbulan. Dimana, khusus untuk kelas 3 cukup dibayarkan Rp35 ribu, karena ada subsidi Rp7 ribu dari pemerintah.
“Untuk pasien kelas 3, tidak bisa naik kelas saat pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan,” urainya.
Haris juga menyampaikan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan 955.429 kanal pembayaran melalui bank BUMN, swasta dan daerah, jaringan retail, jaringan gerai tradisional hingga e-commerce.
“Cukup banyak fasilitas pembayaran iuran yang kita laksanakan, termasuk juga menyiapkan layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, MPP dan BPJS Keliling. Untuk non tatap muka, bisa menghubungi Care Center 165, BPJS Online, Pandawa (0811-8165-165) dan aplikasi mobile JKN,” tutupnya.
Kegiatan Media Ghatering yang dilaksanakan BPJS Kesehatan tersebut, sudah menjadi agenda rutin badan pengelola jaminan sosial dengan melibatkan wartawan media cetak dan online di masing-masing dareah. (ned)





