29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Kasus Narkotika Rp2,7 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Kasus Narkotika Rp2,7 Miliar

Padang, Rakyat Sumbar — Seorang bandar narkotika senilai Rp2,7 miliar ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumbar. Narkotika berasal dari Pekanbaru tersebut akan diedarkan di Jambi. Polisi menduga pengedar lintas provinsi.

“Inisial tersangka DH, 37 tahun. Ditangkap pada Sabtu, (4/4) sekira pukul 03.30, di jalan Lintas Sumatera, Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atau di depan warung pecel lele Bandung Ayu,” kat Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Mapolda, Selasa (14/4) siang.

Ia melanjutkan, dari tersangka yang beralamat di Jalan Pertanian RT 004 RW 002 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau, disita barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.

“Barangbukti sabu 956, 85 gram, sedangkan ektasi sebanyak 4.770 butir atau seberat 1.904,42 gram. Ektasi senilai Rp1,2 miliar, sabu sekira Rp1,5 miliar, jika ditotal Rp 2,7 miliar. Juga ada barang bukti handphone dan sebuah mobil,” ujar Satake.

Foto: Tersangka narkotika senilai Rp2,7 miliar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye di kawal polisi. Narkotika jenis sabu dan ektasi tersebut akan diedarkan di Jambi.(HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Ditresnarkoba Polda Sumbar, bahwa akan melintas di lokasi tersebut mobil Suzuki Karimun, bernomor polisi BM 1024 VZ.

“Mobil itu dari Pekanbaru, melintasi Kabupaten Dharmasraya dengan tujuan Jambi. Namun, saat melintas di lokasi penangkapan langsung dihentikan dan periksa, ditemukan sabu serta ektasi,” ungkap Satake.

Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka DH,  sabu dan ektasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pekanbaru. Barangbukti tersebut diperoleh tersangka di dekat tiang listrik Jalan Kubung ajaya Siak Hulu Kampar Riau, Jumat (3/4) pukul 1500.

“Tersangka ini menerima petunjuk dari rekannya tersebut, setelah sabu dan ektasi diambilnya di sana, lalu sesuai perintah HGK, diedarkan ke Jambi, melintasi Dharmasraya. Kita menduga ini jaringan antar provinsi,” sebut Satake.

Ia menyampaikan, kasus tersebut dalam pengembangan. Rekan tersangka berinisial HGK masih dicari. Personel Ditresnarkoba Polda Sumbar masih berada di lapangan mengejar yang bersangkutan.

“Selain mengejar rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya itu, penyidik juga sedang memproses tersangka. Mudah-mudan ada informasi baru,” imbuh Satake.

Ia mengakhiri, jika terbukti bersalah tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, jika tersangka merupakan seorang residivis tentu hukumannya akan lebih berat lagi,” tutup Satake Bayu. (byr)

Foto utama: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, dan personel lainnya melihatkan barangbukti narkotika sabu dan ektasi. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.