Banner After Menu
HUKUM  

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

Unit Tipidter Polresta Padang saat mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Padang, rakyatsumbar.id–Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Usaing ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/11/2024 ) di Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus.

Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Iptu Avif Mulya Pratama didampingi Aipda Rintoni selaku Kasubnit I.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan kedua pelaku masing-masing bernama Didi Suprianto (27) dan Dodi Markos (39) keduanya warga Bunggus Teluk Kabung.

“Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BA 8325 BJ,  33 derigen bahan bakar minyak jenis bio solar,” ucapnya, Selasa (19/11/2024).

Selain itu, juga diamankan, surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak Solar Nomor: 1108-Kota/ 13/ 13.71/ Perikanan/ JBT/ X/ 2024, tanggal 28 Oktober 2024 dengan nama kapal KM. Sorga 02.

Juga Surat rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar Nomor : 1167-Kota/ 13/ 13.71/ Perikanan/ JBT/ XI/ 2024, tanggal 11 November 2024 dengan nama kapal KM. KHAHAR.

Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, kronologis penangkapan personil Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang berawal dari informasi masyarakat.

Tidak Sesuai Peruntukan

Tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan bakar minyak yang bersubsidi jenis Bio Solar yang tidak sesuai dengan peruntukannya bertempat di TPI Bungus.

“Mendapati informasi tersebut, personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang mendatangi TKP kemudian menemukan pelaku Didi menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada pelaku Dodi,” ujarnya.

Dikatakan lagi, bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut seharusnya di peruntukan untuk KM KHAHAR dan KM SORGA 02, namun bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut dijual kepada pelaku Dodi.

“Personil Unit Tipidter SatReskrim Polresta Padang mengamankan pelaku dan barang bukti di Polresta Padang,” katanya.

Keduanya melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang diancam diatas 10 Tahun penjara. (edg)

 

About Post Author