rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ungkap 624 Kg Ganja, BNNP Selamatkan 300 Ribu Lebih Anak Bangsa

Ungkap 624 Kg Ganja, BNNP Selamatkan 300 Ribu Lebih Anak Bangsa

Kepala BNN RI, Komjenpol Marthinus Hukom bersama Kapolda Sumbar Irjenpol Suharyono, memperlihatkan barang bukti ganja

Padang, rakyatsumbar.id–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Aceh menuju Sumbar.

Dalam penangkapan ini tujuh orang diamankan beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 kilogram. Pengungkapan ini BNN  menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari bahaya narkotika

“Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti ganja yang disita, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala BNN RI, Komjenpol Marthinus Hukom, saat konferensi pers, di BNN Provinsi Sumbar, Jumat (18/10/2024).

BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja dari Gayo Lues Aceh ke Sumatera Barat.

Tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624.507,41 gram.

“Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram,” ucap Marthinus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa hingga akhirnya pada Jumat (11/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB.

Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama BeaCukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan Daihatsu Grandmax warna silver hitam yang beriringan.

Kemudian dilakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja.

“Dari sini, empat pelaku, K, R, P dan Z diamankan, Tim BNN melakukan penggeledahan di dua mobil dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek,” tuturnya.

Berasal dari Aceh

Inisial K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E.

Ia menjual dengan harga per paket Rp1.050.000, dari transaksi K dengan E dibayarkan uang muka sebanyak Rp220.000.000, K masih ada terhutang sejumlah Rp299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E.

“Inisial E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim,” jelasnya.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan, ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK. Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.

Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil.

Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.

“Dari kasus ini BNN mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514.096,12 gram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110.300 gram jadi total berjumlah 624,507.41 gram dari tujuh  pelaku dengan memiliki peran masing-masing,” tuturnya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan, berlandaskan hukum Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.

“Kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba,” pungkasnya. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *