27/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 26 Napi Bebas karena Corona

26 Napi Bebas karena Corona

Dharmasraya, Rakyat Sumbar -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya, memberikan asimilasi (pembebasan bersyarat) kepada 26 narapidana. Asimilasi ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Mereka merupakan narapidana umum dan tidak termasuk kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkotika dengan pidana di atas 5 tahun,” ungkap Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Dikatanya, 26 Napi yang mendapatkan Asimilasi tersebut, seluruhnya tersandung kasus pidana umum dan satu diantaranya terjerat kasus togel dan pemakai narkoba.

” Asimilasi di luar lapas ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama 2/3 per 31 Desember 2019,” sebut Ahmad Junaidi.

Narapidana bebas ini, jelas dia, sesuai program pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Dia menambahkan, pembebasan atas tindak lanjut Permenkumham yang ditandangani Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret, serta surat dari Dirjen PAS.

“Kami melakukan relaksasi pemberian asimilasi ini, semuanya harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan,” tutur Junaidi.

Menurut dia, hal ini berdasarkan peraturan Menkumham bahwa pembebasan dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Mereka langsung bebas dan bisa pulang ke rumah, dan jangan buat kejahatan lagi,” ungkap Ahmad Junaidi.

Ia mengungkapkan, selain yang 26 orang tersebut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengasimilasikan 12 orang Narapidana yang masuk dalam surat edaran Menkumham.

“Dua belas orang narapidana tersebut, dalam bulan ini juga akan mendapat asimilasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini ada sebanyak 126 Narapidana yang sudah inkrah dan 63 orang yang berstatus tahanan yang belum inkrah, dengan 60 laki-laki dan tiga orang perempuan.

“Tiga orang perempuan ini, terjerat kasus, pembunuhan, pemalsuan dokumen serta togel,” ucap Ahmad Junaidi, mengakhiri. (yy)

Foto utama; Sejumlah narapidana berfoto di depan Lapas usai dibebaskan setelah menerima asimilasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.