Curi Mesin Bajak, Tiga Warga Sungai Kamuyang Ditangkap Polisi
Payakumbuh, rakyatsumbar.id–Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sungai Kamuyang, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.
Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38). Ditangkap di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (02/09/2024) sekira jam 23.30 WIB.
“Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya,” ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.
Kasat reskrim mengatakan, Tim Opsnal Satreakrim mengamankan ketiganya sewaktu sedang berada di sebuah warung.
“Saat diinterograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Denhiral,” terang Doni.
Mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pikup dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya.
“Terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e kuhp dwngan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya. (sdn)