rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Maju di Pilkada Padangpanjang, Edwin-Albert Kantongi Rekomendasi DPP PKS

Maju di Pilkada Padangpanjang, Edwin-Albert Kantongi Rekomendasi DPP PKS

Pasangan Edwin-Albert ketika menerima rekomendasi dari DPP PKS

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Sempat diragukan sejumlah pihak akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padangpanjang Tahun 2024. Karena masih berstatus dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Kini, Dr.H.Ir.Edwin,SP yang berpasangan dengan Dr.(C).Albert,S.Pd,MM diam-diam telah menerima rekomendasi dari DPP PKS, Senin (12/08/2024).

Ketika dihubungi, Edwin mengaku, keinginannya maju di Pilkada Padangpanjang, karena adanya keterikatan emosional dengan kota berjuluk Serambi Mekah itu.

“Alhamdulilah, saya dengan pak Albert sudah menerima rekomendasi dari DPP PKS, yang diserahkan langsung Presiden PKS H. Ahmad Syaikhu didampingi Sekjen Habib Aboe Bakar Alhabsyi, SE di Jakarta,” kata Edwin.

Lebih lanjut Edwin menyampaikan, dengan telah adanya rekomendasi dari DPP PKS, semakin meneguhkan langkahnya untuk menyongsong Pilkada Padangpanjang yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.

“Mohon doa dan dukungannya, mudah-mudahan langkah awal ini menjadi pemacu semangat terus berbuat untuk Kota Padangpanjang yang kita cintai ini,” tutupnya.

Nama Dr.H.Ir.Edwin,SP bukanlah tokoh baru di Kota Padangpanjang, kariernya dimulai sebagai Staf Dinas Pertanian dan sejumlah OPD hingga sebagai Wakil Walikota Padangpanjang periode 2008-2003, yang berpasangan dengan dr.Suir Syam,M.Kes,MMR.

Pada Pilkada tahun 2013, Edwin maju sebagai calon walikota berpasangan dengan H.Eko Furqani,SE,MM. Namun, takdir berkata lain, pasangan itu kalah dalam perolehan suaran.

Saat ini, Edwin kembali maju sebagai calon walikota, berpasangan dengan Dr.(C).Albert,S.Pd,MM yang merupakan guru dan pengelola yayasan Pondok Pesantren Serambi Mekah Padangpanjang. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *