Natal Tahun 2023, Empat WBP Rutan Padangpanjang Terima Remisi Khusus
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Bertepatan dengan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023, empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padangpanjang terima remisi.
Penyerahan remisi Natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan, sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Auliya yang didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai Rutan Padangpanjang, Senin (25/12/2023).
Keempat WBP Rupajang atas nama Aloi Suis Bin Karlo dkk, dengan rincian besaran remisi yang diterima 3 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 orang menerima remisi 15 hari.
Menurut Aulia Zulfahmi, WBP yang berhak menerima remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat substantif.
“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan,” tutur Fahmi. (ned)