Tidak Ada Sengketa DCS di KPU Mentawai
Tidak ada sengketa DCS di KPU Mentawai.
Padang, rakyatsumbar.id– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyatakan tidak ada sengketa maupun tanggapan masyarakat pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Pemilu 2024.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suryandika, mengatakan, pengumuman DCS sudah diumumkan sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 pada media cetak harian, elektronik dan media sosial resmi KPU Mentawai.
Ia menambahkan, beriringan dengan itu juga dibuka kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg yang terdaftar pada DCS.
Sampai jadwal berakhir, tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU, secara online maupun langsung ke KPU setempat.
“Sejak masa tanggapan masyarakat dibuka yakni tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, untuk di Mentawai tidak ada masuk tanggapan, baik yang dikirim secara daring melalui surat elektronik (Surel) alias email atau pun tanggapan yang disampaikan secara langsung ke kantor KPU Mentawai, sengketa begitu juga, kita nihil,” kata Suryandika, melalui rilisnya, kepada Rakyat Sumbar, Selasa, (29/8).
Ia menyampaikan, karena tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk, KPU tetap bekerja sesuai tahapan yang sudah terjadwal.
Tahap selanjutnya yakni pencermatan DCT (daftar calon tetap), sedangkan penetapan DCT pada tanggal 4 November.
Suryandika menyebutkan, meskipun tidak ada tanggapan dari masyarakat, pihaknya telah menerima informasi ada partai politik (Parpol) yang akan mengganti Bacalegnya.
“Itu bisa (penggantian Bacaleg), pengajuan pergantian Bacaleg dilakukan pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, yakni pada tanggal 14—20 September,” sebutnya. (byr/ri)