rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » IDI Sumbar Tegas Tolak RUU Omnibus Law

IDI Sumbar Tegas Tolak RUU Omnibus Law

IDI Sumbar menginginkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kesehatan dihentikan pemerintah.

Padang, rakyatsumbar.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menyuarakan penolakan, agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dihentikan pemerintah.

“IDI Sumbar sendiri meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan karena sejumlah alasan, di antaranya banyak pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan,” tegas Ketua IDI Wilayah Sumbar, DR. Dr. Roni Eka Sahputra, Sp.OT (K-Spine) saat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib di DPRD Sumbar, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan sudah diserahkan Kemenkes untuk di jadikan pembahasan Komisi XI DPR RI dan menunggu Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.

Ketua IDI Sumbar menjelaskan juga, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan banyak pasalnya yang berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan.

Menurutnya, kerugian terjadi di Pasal 326, yang menjelaskan pasien memiliki hak meminta ganti rugi langsung kepada dokter jika merasa dirugikan (alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan).

Selanjutnya di pasal 327 ditambahkan kalau ada sengketa, ditempuh sebuah cara yang disebut alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), diluar pengadilan. Di sini terjadi negosiasi, tawar menawar dan tidak menghilangkan hak tuntutan perdata.

Tak hanya sampai disitu, di Pasal 328 yang terdapat di Draf RUU dikatakan jika pasien tidak merasa puas walaupun sudah diselesaikan lewat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Tenaga Kesehatan masih bisa dituntut secara perdata maupun pidana di pengadilan.

“Hal ini tentu akan menyebabkan banyak masalah dan persoalan kedepannya. Dokter tentunya akan memilih-milih pasien. Dokter akan memilih pasien yang tidak berpeluang menjerumuskannya ke dalam penjara,” tegas Eka.

Sementara itu pengurus IDI Sumbar lainnya, dr. Pom Harry Satria memaparkan, dari draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang saat ini dibahas, tidak ada perlindungan kepada tenaga medis.

“Pasien bisa saja menuntut dokternya baik secara perdata maupun pidana,” tegas dia.

Dalam pertemuan ini kehadiran pengurus IDI Sumbar juga didampingi jajaran pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Dari PDGI juga mengaku kaget dengan adanya RUU tersebut, terutama merekomendasikan surat ijin praktek yang bakal dihilangkan.

“Jadi peran kami dihilangkan. Padahal kamu yang tahu siapa saja anggota kami yang kompeten,” ujar salah seorang perwakilan PDGI Sumbar.

PDGI menilai RUU ini mencoba menyederhanakan sistem spesialis. Dia menilai RUU ini prematur, apalagi 700 pasal dikeluarkan dalam waktu singkat.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang mendapat aduan dari IDI mengaku siap menyampaikan aspirasi para tenaga kesehatan di provinsi itu.

“Ini akan kita teruskan. Keputusan nanti di DPR RI, tapi kami akan menyampaikan kepada Fraksi yang ada di DPR,” ucap Suwirpen. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *