Dampak Pengerusakan BA 35 N, Kasatpol PP dan Damkar Dinonaktifkan
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Terhitung sejak tanggal 19 Februari 2023, untuk memudahkan proses investigasi oleh tim, Walikota Padangpanjang Fadly Amran menonaktifkan Albert Dwitra sebagai Kasatpol PP dan Damkar.
“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan, terhitung mala mini,” sebut Kepala Dinas Kominfo Ampera Salim dalam keterangan yang disampaikan melalui WAG Pers Padangpanjang.
Meskipun tidak merinci sampai kapan dinonaktifkan, Ampera Salim hanya menyebutkan, proses investigasi oleh tim yang diketui langsung oleh Sekdako, mulai bekerja Senin pagi dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa pengerusakan kendaraan dinas tersebut.
“Tim hanya berfokus pada pengerusakan kendaraan dari segi pengelolaan aset daerah, kalau tentang pidananya, kita serahkan kepada APH,” sebut Ampera Salim mengulangi hal yang disampaikan Sekdako Sonny Budaya Putra.
Sempat Viral di Medsos
Kasus pengerusakan kendaraan dinas BA 35 N yang dilakukan oleh oknum ASN, dengan menabrakan kendaraan minibus tersebut ke salah satu tiang Dinas Satpol PP dan Damkar, mendadak viral di media sosial, setelah diunggah Sabtu (18/2) kemarin.
Dalam dua buah video berdurasi 0.10 detik dan 0.13 detik, mendapat sorotan dari netizen. Apalagi, proses pengerusakan tersebut menjadi perhatian dari masyarakat.
Berbagai hujatan dan cacian lansung membanjiri postingan tersebut, meskipun tidak ada jawaban resmi dari pihak tersebut.
Praktisi Hukum Romi Martianus,SH menyebutkan, dari analisa dugaan kegiatan pengrusakan mobil dinas yang dilakukan ASN Padangpanjang tersebut, ada beberapa analisa berdasarkan aturan hukum positif, diantaranya bahwa Perbuatan tersebut telah membuat gaduh di masyarakat dengan beredarnya videonya di berbagai media sosial.
“Apakah ada terpenuhi delik materilnya dalam perkara tersebut? Terpenuhi dengan adanya kerusakan pada harta benda milik negara, dan secara tegasnya negara mengalami kerugian dalam hal ini. Sementara yang menjadi korban dari tindak pidana ini adalah negara. Siapakah pihak yang berhak menentukan terjadinya kerugian negara secara umum adalah badan auditor Negara,” sebut Romi Martianus.
Terkat kerugian Negara, lanjutnya, bahwa sesuai Surat Edaran Jaksa Agung nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 adanya imbauan agar kasus dugaan korupsi dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti berdasarkan azaz restorative justice.
Terkait adanya laporan dari masyarakat kepada polisi Indonesia dengan yang menyatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP apakah dapat terpenuhi? Pada prinsipnya jika berbicara siapa korban dalam dugaan tindak pidana dan tentang kerugian negara maka telah diatur dengan hukum hukum yaitu UU tindak pidana korupsi. Maka secara hukum lex spesialis Derogat lex generalis.
Dengan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi terkait perkara tersebut, maka dapatkah ABH (Aparat penegak hukum melakukan upaya restorative Justice? Dapat tentu berdasarkan pada hasil penghitungan oleh pihak BPKP terkait kerugian negara dan berpijak pada Surat Edaran Jaksa Agung nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 bisa saja dilakukan.
Periksa Kejiwaan Pelaku
Menanggapi santernya kasus pengerusakan kendaraan dinas BA 35 N itu, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah,A.Md menyebutkan, Tim Investigasi yang dibentuk Walikota Padangpanjang harus mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa kejiwaan dari pelaku dan yang memerintahkan tindakan pengerusakan tersebut.
“Sebagai institusi penegak perda, tentunya Satpol PP lebih mengetahui masa yang menjadi tugasnya, salah satunya mengawasi aset daerah. Kini, malah Satpol PP sendiri yang merusak aset daerah, tentunya ini menjadi pertanyaan kita,” sebut Mardiansyah.
Mardiansyah juga menegaskan, Tim Investigasi juga harus independen dalam bekerja, jangan mentang-mentang sesama ASN, jangan hanya memberikan sanksi administratif terhadap peristiwa tersebut. Tetapi, juga harus memeriksa tuntas rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari kendaraan yang dirusak, pelaku pengerusakan, yang terlibat dalam pengerusakan serta dampak dari peristiwa tersebut. (ned)