Atur Jam Jualan PKL, Mursalim: Demi Menjaga Hak pada Masyarakat
Peninjauan TKP pelemparan batu kepada petugas Satpol PP yang terjadi beberapa waktu lalu.
Padang, rakyatsumbar.id– Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap bersama Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Kadis Perdagangan Syahendri Barkah dan Kakan Kesbangpol Tarmizi Ismail, meninjau langsung ke TKP pelemparan batu kepada Petugas Satpol PP, Selasa (7/2/2023).
Pelemparan batu tersebut, terjadi pada Sabu (4/2/2023) sore, sekira pukul 15.30 Wib dan menimbulkan tiga orang korban anggota satpol pp kota padang.
Rombongan turun tidak jauh dari Trenshop dan berjalan kaki menuju kawasan Ratu langi.
Lebih kurang lima belas menit rombongan berada di Kawasan Permindo. Sempat Kapolresta Padang, menanyakan terkait aturan yang berlaku bagi PKL Kawasan Permindo tersebut.
Mursalim mengatakan, sesuai Surat Keputusan Walikota nomor 438 tersebut, PKL di perbolehkan berjualan pada pukul 17.00 Wib di Jalan Permindo, sebelum jam tersebut tidak di bolehkan.
“Karena, kita harus memberikan hak-hak masyarakat lainnya, seperti memarkirkan kendaraannya saat berbelanja ke toko,” ujarnya,
Sebagi Penegak Perda dan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tentu menjadi tugas Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang.
“tentu, kita tetap mengutamakan tindakan persuasif secara humanis dan nanti kita kembali akan mengingatkan para PKL yang masih buka sebelum jam yang telah di tentukan,”tuturnya.
Hal itu dilakukan, guna memberikan hak-haknya warga kota, baik terhadap pedagang, pemilik toko, pejalan kaki dan pengendara itu sendiri, agar bisa merasa aman dan nyaman saat berbelanja di kawasan Permindo. (ri)