rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Permindo

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Permindo

Ricuh, penertiban PKL di Permindo Padang berlangsung ricuh.

Padang, rakyatsumbar.id – Kawasan Permindo kembali memanas, setelah Pedagang Kaki Lima di kawasan Permindo enggan di tertibkan oleh Satpol PP Kota Padang, karena membuka dagangan lebih awal dari ketentuan walikota Padang pada pukul 17.00.

Selain itu, para PKL yang biasa berjualan di sepanjang Permindo ini memprotes Perwako nomor 438 tahun 2018 yang mengatur tentang jam operasional para PKL di kawasan Permindo dimulai pada pukul 17.00 Wib. Para PKL mengatakan perwako tersebut tidak sedikitpun memihak kepada para PKL yang berjuang mencari nafkah dimasa sulit seperti saat ini.

“Kita semua sudah tahu apa isi Perwako tersebut, namun kita merasa penerapannya tidak sesuai karena masih banyak tempat terlarang dikawasan Pasar Raya Padang yang bisa berjualan dari pagi,” sesal Aburizal salah seorang PKL yang berjualan dikawasan Permindo, Selasa (1/2/2023).

Aburizal menekankan, pembatasan waktu yang dilakukan Pemko Padang tidak memberi mereka waktu berjualan yang optimal. Tentu ini merugikan para PKL sendiri.

“Berdagang dimulai pada pukul 17.00 dan baru selesai menyusun barang dagangan sekitar pukul 18.00 Wib. Dengan waktu segitu, kapan kita bisa berdagang secara optimal,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan agar seluruh penertiban yang dilakukan oleh petugas adil dan merata dengan menertibkan seluruh wilayah terlarang dikawasan pasar raya Padang.

“Tidak hanya di pasar bahkan di lokasi lainnya di kota Padang yang dilarang berjualan masih terdapat aktivitas jual beli. Untuk itu kami meminta keadilan dari Pemko Padang, apalagi pasar sudah tidak seperti dulu lagi yang aktifitasnya bisa sampai tengah malam. Sekarang saja jam 20.00 Wib sudah tidak ada pembeli,”tukasnya.

Senada dengan PKL yang lain, Joni meminta Pemko Padang memberikan tenggang waktu kepada PKL berjualan lebih awal.

Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kota Padang Desri Tafrial mengatakan Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan terkait Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur jam berjualan PKL di lokasi Permindo.

Ia mengatakan Satpol PP akan terus melakukan penertiban hingga dilakukan perubahan atau revisi terhadap Perwako yang sudah disahkan tersebut.

“Para PKL meminta agar jam mereka buka disamakan. Hingga perwako tersebut diubah atau direvisi kita akan tetap terus melakukan pengawasan terhadap para PKL yang melanggar,”pungkasnya.(edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *