rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » KPP Desak PKL Pasar Raya Ditertibkan

KPP Desak PKL Pasar Raya Ditertibkan

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkeh meminta DPRD menyerahkan masalah PKL Pasar Raya kepada pihaknya.

Padang, rakyatsumbar.id – Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkeh meminta DPRD menyerahkan padanya upaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya.

Hal itu ia katakan saat melakukan dengar pendapat dengan perwakilan Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang. Kamis (12/1/2023).

Dalam dengar pendapat tersebut, KPP Padang yang merupakan para pemilik toko yang ada di Pasar Raya Padang meminta Dinas Perdagangan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di jalan raya.

Selain itu, KKP juga meminta, Dinas Perdagangan untuk mencabut Perwako 438 tahun 2018 yang menjelaskan jam dan lokasi berdagang yang diperbolehkan di kawasan Pasar Raya Padang bagi para PKL.

“Saya memahami keluhan pedagang toko di Pasarraya. Jika syaa pemilik toko tentu saya mempunyai keluhan yang sama. Oleh karena itu, beri saya waktu untuk bisa menertibkan para PKL yang berdagang di bahu jalan di Pasarraya hingga menutupi toko,” jelasnya.

Syahendri Barkeh menambahkan, Pemko Padang bisa saja mencabut Perwako 438 tahun 2018 tersebut, tentu akan menimbulkan konflik antara pedagang toko, PKL dan Pemerintah.

“Bisa saja perwako itu di cabut saat ini, tentu akan menjadi polemik yang akan mendatangkan kerugian bagi banyak pihak. Oleh karena itu, biarkan saya menyelesaikan permasalahan ini dengan cara saya,” jelasnya.

Dihadapan KPP Padang, Syahendri Barkeh berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4).

“Minggu depan kita akan koordinasikan permasalahan ini. Penertiban tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar, dan kita tidak mempunyai anggaran banyak untuk penertiban. Oleh karena itu, beri saya waktu untuk menuntaskannya,” tegasnya.

Syahendri Barkeh menegaskan juga, tidak ada pungli yang mengatas namakan Dinas Perdagangan Kota Padang di Pasar Raya Padang seperti informasi yang diberikan oleh KPP Padang.

“Kita bergerak di atas tugas pokok dinas perdagangan Kota Padang. Tidak boleh ada pungli dan dekingan oleh Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPP Padang Asril Manan mengeluhkan kehadiran para PKL yang berdagang di depan toko mereka. Menurutnya, para PKL itu meniadakan lokasi parkir kendaraan dan menutup akses pengunjung untuk berbelanja di toko mereka.

“Oleh karena itu, kami meminta Perwako 438 tahun 2018 di cabut. Tidak jual beli kami para pemilik toko ini. Jika ini terus dilakukan pembiaran maka Pasarraya Padang akan terus menjadi semrawut,” ucapnya.

Asril Manan menyayangkan pernyataan Dinas Perdagangan yang menjelaskan bahwa untuk melakukan penertiban membutuhkan anggaran besar, dan Dinas Perdagangan tidak memiliki anggaran yang cukup besar.

“Kami menyesalkan pernyataan itu. Jika Kota Padang didatangi pejabat pusat. Pemko Padang secepat kilat bisa menertibkan PKL. Jika pejabat pusat pergi seperti menteri, terjadi pembiaran terhadap PKL lagi. Sebagai contoh, saat Kota Padang menjadi tuan rumah Apeksi. PKL ditertibkan, Apeksi selesai, PKL pun menyemut,” sesalnya.

Asril Manan secara terang – terangan menjelaskan bahwa, pada saat ini Pasarraya di kuasai oleh preman-preman. Hal ini menyebabkan Pasarraya menjadi semrawut.

“Kami menyebut preman – preman yang menguasai Pasarraya Padang dengan sebutan Tuan Takur. Mereka kerap melakukan intimidasi terhadap pedagang toko. Selain itu mereka menyewakan area parkir dan jalanan kepada PKL dengan tarif 10 juta pertahun yang disetorkan ke oknum petugas Dinas Perdagangan Kota Padang dan oknum polisi. Jelas ini melanggar aturan,” ungkapnya.

Asril Manan menyesalkan juga sikap Pemko Padang melakukan pembiaran terhadap preman – preman di Pasarraya Padang.

“Mereka memanfaatkan pengeras suara mushola untuk mengumkan kegiatan dan mengusir mobil yang sedang parkir. Karena lahan parkir akan dijadikan lapak PKL. Jelas Dinas Perdagangan kalah suara dengan mereka,” tegasnya.

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial yang hadir dalam hearing tersebut menegaskan, Kota Padang harus belajar banyak dari kota lain yang telah menertipkan PKL-nya.

“Kita lihat saja, Padang Panjang, Bukittinggi, Pekanbaru, Bandung yang bisa menertibkan PKL. Apalagi belum lama ini Bima Arya Walikota Bogor turun langsung menertipkan PKL di Kota Bogor. Jadi semua kota sudah tertib. Yang jadi pertanyaannya, apakah Walikota Padang sanggup melakukannya. Apalagi saat ini saya merasa Walikota Padang dikendalikan oleh Tuan Takur di Pasar Raya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Syahrial menegaskan Walikota Padang tidak tegas terhadap PKL di Pasar Raya.

“Saya rasa Walikota Padang tidak tegas. Jika tidak tegas, izinkan juga jalan Sudirman dipakai untuk berjualan bagi PKL. Saya ikut mendaftar berjualan di depan Kantor Gubernur,” tegasnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *