Langgar Perda, Satpol PP Padang Bongkar Belasan Lapak PKL
Satpol PP Kota Padang membongkar belasan lapak PKL di kawasan Gunungpangilun, Kota Padang lantaran melanggar Perda.
Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Membongkar belasan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pembongkaran ini berlangsung di Kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Kamis (15/12/2022) sore.
Pembongkaran lapak PKL tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama-sama dengan pihak kelurahan dan Kecamatan.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, upaya itu sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada PKL.
Hanya saja, cara itu sua-sia. Apalagi PKL imi sudah mendapat surat teguran hingga surat perintah pongkar sendiri.
Nyatanya Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan masih mendapati bangunan PKL tersebut berdiri kokoh sehingga terjadi pembongkaran.
“Totalnya ada 13 lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, ada yang berdirinya di atas riol dan ada juga yang mengunakan badan jalan.”
“Lokasi berjualan sangat dekat dengan Rumah Sakit dan juga bisa menimbulkan gangguan trantibum di sana.”
“Makanya, terpaksa kita bantu untuk memindahkan dan membongkarnya,”ujar Mursalim.
Si lapangan, Satpol PP juga membantu mengantarkan langsung lapak-lapak milik PKL tersebut kerumahnya.
“Kita berharap, PKL ini, tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, di atas Fasum, karena hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,”tuturnya.
Mursalim, tegaskan, anggotanya yang ada di BKO Kecamatan akan terus melakukan pengawasan bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Hal ini guna mencegah kembalinya PKL berjualan di lokasi. (ri)