Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Perempuan di Bawah Umur
Polisi menangkap seorang lelaki D, (duduk) di duga mencabuli perempuan di bawah umur.
Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap seorang lelaki berinisial D, 42, atas dugaan cabul terhadap perempuan di bawah umur, di kawasan Padang Selatan, Senin (1/8/2022) siang
“Penangkapan terhadap pelaku karena yang bersangkutan di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Ia melanjutkan, pelaku di tangkao oleh personel Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Namun, sebelum diamankan, pelaku dipancing oleh keluarga korban.
“Setelah pelaku tertangkap, anggota membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Dedy.
Menurut Dedy, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada, Jumat 29 Juli 2022. Pelaku mencabuli korban perempuan di bawah umur pada salah satu rumah di Padang Selatan.
“Kasus ini terungkap karena orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, sehingga dilakukan tindak lanjut untuk mengamankan pelaku,” beber Dedy.
Ia menjelaskan, kejadian terungkap karena korban memberitahu ibunya, dan mengeluh sakit. Korban juga bercerita kepada ayahnya atas kejadian yang menimpanya.
“Pengakuan korban kepada ayah dan ibunya membuat kedua orang tuanya terkejut, sehingga langsung melaporkan kasus ini hingga akhirnya pelaku tertangkap,” sebut Dedy.
Ia menyampaikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Padang sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Selain itu, penyidik juga melakukan visum terhadap korban yang masih berstatus pelajar ke Rumah Sakit Bhayangkara. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Dedy. (byr)