Gunakan Badan Jalan, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Toko Bangunan
Salah satu toko bangunan yang menggunakan badan jalan untuk meletakkan barang dagangannya.
Padang, rakyatsumbr.id – Personel Satpol PP Padang melakukan peneguran terhadap beberapa toko bangunan yang menggunakan trotoar untuk meletakkan barang dagangannya.
Peneguran ini terhadap pemilik toko di beberapa kawasan di Kota Padang, diantaranya di jalan M. Thamrin, Ganting, Tarandam.
Deni Harzandy, Kabid Tibumtranmas Kota Padang menyayangkan tingkah laku pemilik tempat usaha, yang menggunakan badan jalan sebagai sarana meletakkan material dagangan.
“Untuk hal ini, kita lakukan peneguran secara humanis,”ujar Deni Harzandy, Jumat (24/6/2055).
Ia berharap, masyarakat yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan, ataupun meletakkan barang dagangannya di atas trotoar.
“Ke depan kita imbau tidak lagi menggunakan trotoar. Hal iniĀ agar kebutuhan masyarakat pengguna trotoar seperti pejalan kaki dan disabilitas kembali bisa terpenuhi,” ungkapnya. (ri)