Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak PTTUN. Teuku Riefky : Berkah di Bulan Ramadan
Jakarta, rakyatsumbar.id–Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding KSP Moeldoko dan pendukungnya, Kamis (28/04/2022).
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan, bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.
“Bagi kami, putusan ini salah satu berkah. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” katanya.
“Hal ini semakin menegaskan, hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” tegas Teuku Riefky.
Baca Juga : LAZIS Mitra Umat Madani Kembali Gelar “Babayo”
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu. Langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan semoga Mereka disadarkan dan diberi hidayah.”
Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan nomor perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
Kemudian Nomor 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (sdn)