rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP Padang Bongkar 13 Lapak PKL 

Satpol PP Padang Bongkar 13 Lapak PKL 

Padang, rakyatsumbar.id – Petugas Satpol P Kota Padang, membongkar 13 lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (16/2/2022) siang.

Pembongkaran itu karena PKL berjualan pada fasilitas umum (Fasum).

“Para PKL berjualan di atas trotoar dan badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.”

“Ada 13 lapak PKL yang kami bongkar,” kata Kepala Bidang  Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Padang, Bambang Suprianto.

Pembongkaran lapak para PKL, karena mereka melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Selain itu juga melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar raya,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, sebelum melakukan tindakan, surat pemberitahuan sudah diberikan kepada 25 PKL pada Jumat (11/2), supaya membongkar sendiri.

Diberikan Tenggat Waktu 1X24 Jam

Mereka diberikan tenggat waktu 1X24 jam.

“Setelah surat untuk bongkar sendiri 1×24 jam diberikan, kami juga memberikan tenggat waktu kepada PKL, selama 3 hari dari waktu yang ditetapkan.”

“Tapi, ada  13 PKL yang tak membongkarnya, maka kami bantu untuk membongkarnya,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Edrian Edwar mengatakan, pembongkaran lapak PKL di jalan Hiligoo itu demi menjaga Trantibum.

Sehingga PKL yang melanggar secara bertahap ditertibkan sesuai Perda.

“Jalan dan trotoar yang sudah bagus setelah penertiban ini.”

“Maka Pemerintah Kota Padang akan melakukan penataan, untuk mengembalikan sesuai fungsinya,” tutur Edrian Edwar.

Ia mengakhiri, warga Kota Padang supaya mencari lokasi berjualan yang representatif, sehingga tidak menggunakan fasilitas umum, karena melanggar Perda.

“Pembongkaran ini dilakukan bersama tim gabungan yakni Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan , pihak kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (handy yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *