rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru Soal Belajar Mandiri di Rumah

Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru Soal Belajar Mandiri di Rumah

Disdikbud Padang Keluarkan SE Terbaru Soal Belajar Mandiri di Rumah

Habibul Fuadi

Padang, rakyatsumbar.id-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pembelajaran mandiri di rumah bagi murid yang belum vaksin.

SE bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Vaksin.

Hal ini untuk Pencegahan Pandemi Covid-19 berlaku efektif 11 Februari 2022.

Dalam SE Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi itu, bahwa guru kelas/mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas.

Nantinya diserahkan  kepada murid sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.

“Orang tua murid lalu menjemput materi dan tugas  ke sekolah.”

“Ketika orang tua murid menjemput materi pelajaran,.”

“Harap menyerahkan tugas murid yang sudah selesai pada minggu sebelumnya,” kata Habibul, Jumat (11/2/2022).

Untuk mencegah terjadinya kerumunan, kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas.

“Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan SE ini agar dapat berjalan baik,” tutur Habibul.

Berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-9 Bagi Anak Usia 6-11 tahun, serta temuan  Covid-19 varian Omicron pada murid SD di Kota Padang, maka  orang tua agar membawa anaknya untuk vaksin. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *