rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Stabilkan Harga Minyak Goreng, Mendag Minta Jangan Rugikan Petani Kepala Sawit

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Mendag Minta Jangan Rugikan Petani Kepala Sawit

Mendag Minta DPO Tak Rugikan Petani Kepala Sawit

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Jakarta, rakyatsumbar.id –  Stabilitasi harga minyak goreng di dalam negeri lewat implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)  tak boleh merugikan  petani kelapa sawit.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1) mengklarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit.

Mereka sebelumnya menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO,” ujar Mendag.

“Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi,” jelasnya.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik.

Sesuai regulasi, harga Rp 9.300/Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/Kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goring”

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.

“Persetujuan ekspor akan untuk  eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO.”

“Dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order,  delivery order dan faktur pajak,” tegas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.  (adv)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *