Kemendag Patok Minyak Goreng Curah Rp11.000 Perliter
Jakarta, rakyatssumbar.id– Kementerian Perdagangan mulai 1 Februari 2022 akan menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari langkah Kementerian Perdagangan.
Dalam hal penerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1).
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.”
“Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.
Kebutuhan Minyak Goreng 5,7 Juta Kilo Liter
Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter.
Terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.
Percepat Penyaluran
Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.”
“Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.
Dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat.”
“Selain itu dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. (adv)