Sistem OSS Cegah Terjadinya Kongkalikong
Padang, rakyatsumbar.id -Pakar Hukum Tata Negara Suharizal menyarankan, daerah harus segera menerapkan online single submit (OSS) dalam setiap tahapan perizinan investasi.
“Hal ini demi mencegah kecurangan atau kongkalikong,” ujarnya pada seminar nasional tindak pidana pencucian uang di Universitas Batam, Sabtu, (15/1).
Sistem OSS bisa mengurangi interaksi atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah.
“Apalagi proses perizinan berusaha melalui sistem OSS bisa terpantau setiap saat oleh pelaku usaha maupun instansi yang berwenang,” ungkapadvokat yang bergelar doktor ini.
Pututusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) membatasi kewenangan pemerintah di sektor investasi.
“Salah satu penyebabnya adalah karena MK melarang pemerintah menerbitkan kebijakan strategis terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini,” ulas dosen Universitas Taman Siswa, Padang ini.
“Hal ini bisa menjadi faktor pemicu timbulnya praktek praktek pungutan liar (Pungli), suap, gratifikasi, dan modus korupsi lainnya terhadap pelaksanaan investasi khususnya di daerah,” pungkasnya. (handi yanuar)