26/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 285 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Padangpanjang

285 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Padangpanjang

Pelanggar Perda AKB disuruh membersihkan fasilitas umum, saat terjaring tidak mematuhi prokes di kawasan Pasar Pusat Padangpanjang

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Meski sudah menjadi agenda rutin Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Padangpanjang. Tetapi, masih banyak pelanggar yang terjaring razia Operasi Yustisi di kawasan Pasar Pusat Padangpanjang.
Seperti razia yang kembali dilaksanakan Senin (22/02/2021). Sebanyak 285 pelanggar terjaring razia penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
“Mereka terdiri dari 67 pejalan kaki, 203 pengendara roda dua dan 15 pengendara roda empat,” sebut Kasat Samapta Polres Padangpanjang AKP. Winedri.
Dikatakan Winedri, kegiatan operasi yustisi memang difokuskan di kawasan pasar pusat. Karena, lokasi itu menjadi salah satu lokasi yang rawan terhadap penyebaran Covid-19 dan masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Diantaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi Perda tersebut,” cetusnya. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.