06/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 17 Parpol Berebut 45 Kursi, KPU Padang Belum Tentukan Jumlah Dapil 

17 Parpol Berebut 45 Kursi, KPU Padang Belum Tentukan Jumlah Dapil 

17 Parpol berebut 45 kursi, KPU Padang belum tentukan jumlah Dapil.

Padang, rakyatsumbar.id – Tujuh belas partai politik (Parpol) akan memperebutkan 45 kursi dewan di DPRD Kota Padang. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat belum menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

“Tidak mengalami perubahan jumlah kursi, tetap 45 kursi, sama seperti Pemilu 2019. Artinya apa, 45 kursi inilah yang nanti dialokasikan ke seluruh Dapil yang ditetapkan oleh KPU RI,” kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, saat Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada salah satu hotel di Kota Padang, Jumat, (16/12/2022) siang.

Ia melanjutkan, tidak adanya penambahan kursi dewan pada DPRD Kota Padang itu, berdasarkan surat keputusan KPU RI terkait alokasi kursi seluruh DPRD kabupaten/kota.

“Kota Padang berdasarkan data agregat kependudukan terakhir semester I 2022, penduduk Kota Padang tercatat berdasarkan DAK itu 30 Juni 2022 masih dibawah 1 juta, 919 ribuan, sehingga tidak mengalami perubahan jumlah kursi,” ucap Riki Eka Putra.

Menurut Riki Eka Putra, KPU Kota Padang belum menetapkan jumlah Dapil pada Pemilu 2024, sebab masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Oleh sebab itu, KPU Kota Padang menyiapkan rancangan terkait jumlah Dapil.

“Ada 2 rancangan. Pertama, prioritas sesuai dengan daerah pemilihan yang digunakan pada pemilu lalu 2019 (5 Dapil). Kedua, ada rancangan alternatif adalah rancangan perubahan mengubah dua Dapil yakni Dapil 2 dan Dapil 3 Pemilu 2019 itu dijadikan 3 Dapil, jadi total Dapil rancangan kedua ini berjumlah 6 Dapil,” sebutnya.

Ia menyampaikan, agar rancangan itu memperoleh kajian dan masukan, sehingga KPU Kota Padang menyelenggarakan uji publik tiga tahap melibatkan unsur pemuda partai politik, pemuda ormas, mahasiswa, OKP, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemangku kepentingan seperti dari partai politik dan pemerintah.

“Uji publik ini adalah perintah dari KPU RI, agar setiap rancangan itu hidup sebelum ditetapkan oleh KPU RI paling lambat 9 Feb 2023. Jadi hari ini belum ada yang bisa kita pastikan rancangan mana yang akan kita putuskan.

Ia menjelaskan, KPU RI memberikan tenggat waktu kepada KPU Kota Padang menabulasikan serta membua kajian terhadap dua rancangan tersebut paling lambat, Senin, 19 Desember 2022. Seluruh laporan sudah diserahkan ke KPU RI

“Mulai tanggal 19 itu, KPU RI membaca seluruh kajian yang tersebar di 514 kabupaten kota termasuk Kota Padang. Bagaimana mekanisme yang dilakukan KPU RI mengacu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jadi ditingkat KPU RI nanti akan dilakukan bahasan bersama seluruh pemangku

kepentingan yang terkait langsung dengan penataan Dapil seperti Parpol, pemerintah dll,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Atika Triana, mengatakan, KPU Kota Padang telah memilih 55 PPK untuk 11 kecamatan, dari 1596 orang yang mendaftar seleksi. Masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang.

“Pelantikan PPK akan diusahakan 4 Januari 2023. Pasca ditetapkan mereka harus aktif bekerja utamanya untuk membentuk sekretariat, karena di dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 mereka harus membentuk sekretariat paling lama mengusulkan 7 hari setelah PPK dilantik,” sebut Atika Triana, yang juga Komisioner KPU Kota Padang. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.