Walinagari Ditangkap, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal
Dharmasraya, Rakyat Sumbar– Polisi menangkap Wali Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Suherman, 34, karena diduga terlibat tambang emas ilegal dan galian C. Selain itu, turut ditangkap enam pekerja tambang.
Data yang diperoleh, selain Suherman, enam orang lainnya yang ditangkap adalah TA, 33, pekerja tambang pasir atau galian C, sedangkan penambang emas adalah M, 40, RW, 25, M, 42, HHP, 34, dan MT, 40.
“Satu orang merupakan wali nagari Koto Beringin. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar,” kata Kasatreskrim polres Dharmasraya, AKP Suyanto.
Ia melanjutkan, ketujuh pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Mapolda Sumbar, sedangkan baran bukti yang diamankan adalah peralatan tambang, seperti alat berat atau ekskavator.
“Tujuh orang yang telah dibawa ke Polda Sumbar pada pukul 02.30 dinihari itu, satu merupakan wali nagari Koto Beringin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, Subdit IV Tipiter Polda Sumbar menangkap tujuh pelaku diduga terlibat tambang emas ilegal dan galian C.
“Barang bukti yang disita adalah sebuah ekskavator, alat dulang, selembar karpet, selang air, sebuah selang air, sebuah botol plastik berisikan hasil tambang diduga emas urai,” ungkap Satake Bayu.
Ia menyampaikan, setelah menggerebek lokasi tersebut, para pelaku beserta barang bukti disita, termasuk mengamankan wali nagari yang diduga terlibat.
“Sekarang masih dalam pengembangan, sejumlah saksi-saksi diminta keterangan, serta berkoordinasi dengan ahli pertambangan,” ungkap Satake. (yy/byr)