rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Unand Pastikan Penetapan 1.301 Orang Penerima KIP Kuliah Sesuai Ketentuan

Unand Pastikan Penetapan 1.301 Orang Penerima KIP Kuliah Sesuai Ketentuan

Gedung pusat kegiatan mahasiswa (PKM) Universitas Andalas.

Padang, rakyatsumbar.id—Universitas Andalas memberikan penjelasan terkait permasalahan pengusul beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2022 yang tidak lolos verifikasi.

Pada semester I, seluruh pengusul KIP tahun 2022 belum dikenakan biaya sehingga calon penerima dapat memulai perkuliahan dengan tagihan nol rupiah.

“Namun jika yang bersangkutan tidak lolos verifikasi sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah maka mereka diharuskan membayar senilai ketetapan biaya pendidikan normal.”

“Hal ini dilengkapi dengan surat perjanjian dan pernyataan kesanggupan mahasiswa,” sebut Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand, Ernita Arif dalam keterangan resminya diterima, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, sesuai dengan kuota yang diberikan kementerian, maka dari 2.349 mahasiswa pengusul, terdapat 1.048 mahasiswa yang tidak lolos verifikasi beasiswa KIP Kuliah sehingga, sesuai dengan perjanjian di awal semester 1, yang bersangkutan diharuskan membayar biaya terkait dengan pelaksanaan pendidikan berupa dana pengembangan institusi dan atau UKT.

“Proses verifikasi calon penerima beasiswa KIP Kuliah ini dilakukan mengikuti peraturan dan pedoman yang dikeluarkan kementerian. Verifikasi dilakukan untuk calon penerima yang terdaftar secara sistem yaitu punya kartu KIP SMA/ PKH-KKS / Terdata DTKS. Ini telah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam PERSESJEN No. 10 Tahun 2022,” terangnya.

Ia menyampaikan,jumlah pendaftar KIP Kuliah yang lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru UNAND sebanyak 2.349 orang, sementara kuota yang diberikan oleh kementrian sebanyak 1301. Dengan rincian 479 ku ota untuk SNMPTN, 563 untuk SBMPTN, dan 259 SIMA/MANDIRI. Sesuai dengan pentahapannya, UNAND melakukan verifikasi lanjut atas 2.349 orang calon penerima KIP kuliah tersebut.

“Beasiswa KIP Kuliah ini adalah salah satu jalur yang disediakan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis namun tidak memiliki kemampuan finansial. UNAND mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PERSESJEN Kemdikbudristek No. 10 Tahun 2022 terkait dengan persyaratan dan proses penerimaannya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, persyaratan untuk dapat mengusulkan beasiswa ini di antaranya adalah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Dokumen yang dimaksud adalah mempunyai Kartu KIP,memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

“Tahapan pengusulan beasiswa KIP Kuliah pendaftaran secara mandiri di website sistem KIP Kuliah, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan, kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah di portal dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMIN/UMPN/Mandiri).

“Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, selanjutnya dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah,” bebernya.

“Unand telah melakukan proses verifikasi calon penerima beasiswa KIP Kuliah ini dengan mengikuti peraturan dan pedoman yang dikeluarkan kementerian,untuk menentukan 1.301 orang penerima beasiswa KIP kuliah pada tahun 2022 sesuai dengan kuota yang diberikan kementerian,” pungkasnya. (mul)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *