Pasaman, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri Pasaman berhasil mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara melalui Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasaman, Selasa (14/01/2025).
Penyerahan uang senilai Rp151 juta ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan terhadap kasus korupsi penyalahgunaan keuangan Baznas Kabupaten Pasaman tahun 2017 hingga 2020.
Terpidana dalam kasus ini, H. Syafrizal, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp952.449.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman menyampaikan, uang yang dikembalikan ini merupakan hasil sitaan dari beberapa saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Uang ini akan digunakan Baznas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pasaman.
Dengan pengembalian uang hasil korupsi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara. (ary)