rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Top 10 Pengelola Pengaduan, Kemendes PDTT Raih Penghargaan Pendorong Perubahan Terbaik

Top 10 Pengelola Pengaduan, Kemendes PDTT Raih Penghargaan Pendorong Perubahan Terbaik

Jakarta, rakyatsumbar.id– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) masuk sebagai Top 10 pengelola pengaduan pelayanan publik tahun 2019 kategori instansi pemerintah, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam Kompetisi SP4N-LAPOR! 2019 ini, Kemendes PDTT meraih penghargaan sebagai juara 1 Pengelola dengan Pendorong Perubahan Terbaik.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo kepada Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT, Bonivasius Prasetya Ichtiarto di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (9/12).

Kompetisi SP4N-LAPOR! tersebut melibatkan 187 instansi pemerintah mulai dari kementerian; lembaga; Pemerintah Daerah; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan 165 Unit Pelaksana Pelayanan (UPP) publik di bawah instansi vertikal, kantor perwakilan, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Bonivasius mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari kerja keras tim pengelola pengaduan pelayanan publik Kemendes PDTT. Menurutnya, Kemendes PDTT selalu berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat terutama terkait dana desa. Ia menekankan pentingnya pengaduan dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangat konsen melayani persoalan pengaduan, terutama pengaduan terkait dana desa. Tidak hanya pengaduan, banyak juga di antara mereka yang membutuhkan informasi atau konsultasi soal dana desa, kita berikan informasi sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelayanan terkait pengaduan adalah upaya Kemendes PDTT untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, pelayanan pengaduan juga bertujuan untuk mengoptimalisasi penggunaan dan pengawasan dana desa.

“Kita ingin melalui pelayanan pengaduan ini masyarakat bisa terlibat aktif dalam memantau pelaksanaan dana desa, sehingga dana desa bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya interaksi langsung antara masyarakat dan Kementerian Desa, kita dari pusat juga bisa memantau langsung dan mengantisipasi sejak dini jika terjadi indikasi kesalahan,” ujarnya.

Di sisi lain ia mengatakan, pengaduan masyarakat juga dapat dijadikan sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan kementerian. Melalui pengaduan tersebut, lanjutnya, kementerian dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di perdesaan.

“Yang paling mengetahui permasalahan desa adalah masyarakatnya. Dengan partisipasi aktif masyarakat desa kita jadi tahu masalah di desa itu apa, sehingga ini bisa dijadikan pijakan untuk program-program selanjutnya,” terangnya.

Adapun pelayanan pengaduan Kemendes PDTT dapat diakses melalui call center 1500040, sms center 087788990040/081288990040, facebook kemendesa.1, twitter @kemendesa, dan www.sipemandu.kemendesa.go.id.(rel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *