02/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tiga Pencuri di SMP 02 Malalak  Ditangkap di Lokasi Berbeda

Tiga Pencuri di SMP 02 Malalak  Ditangkap di Lokasi Berbeda

Bukittinggi,rakyatsumbar.id-Tiga pelaku pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam pada Kamis tanggal (07/01/2021) lalu, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Bukittinggi. Ketiga pelaku diamankan pada hari Jumat (05/02/2021) di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, ketiga pelaku yakni JP  warga Ampangan, Sungai Puar, A  warga Malalak Selatan, RRI (27) warga Paladangan Jorong, Malalak Selatan, Agam.

“Saat beraksi di SMP 02 Malalak Jorong Balai Satu Nagari Malalak Selatan Kecamatan  Malalak Kabupaten Agam  tersebut mereka menggondol laptop hingga proyektor,” sebut AKP Chairul Amri Nasution Jumat.

Kejadian yang di ketahui pertama kali oleh salah satu guru honorer di SMP 02 tersebut yang mendapati sekolahnya sudah berantakan. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidkan dan berhasil menangkap pelaku.

Chairul menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencurian dilakukan pada Kamis (7/1). Mereka masuk dengan cara merusak pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku menggondol barang berharga milik sekolah.

Dalam aksinya para pelaku berhasil mengondol sebanyak 15 unit chrome book merk acer, projektor merk acer 1 unit, wireles rauter 1 unit dan 2 unit laptop merk samsung dan asus dengan taksiran kerugian lebih kurang sebesar Rp. 100 juta.

“Peristiwa tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi. Tiga orang pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus di lokasi berbeda, untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian,” terangnya.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam. Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution. (rn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.