Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditetapkan jadi Tersangka
Padang, rakyatsumbar.id—Kapolresta Padang Kombespol Ferry Harahap sebut tiga anggota dewan yang diamankan akibat pesta narkotika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Ferry mengatakan, pengamanan ketiga orang yang disinyalir sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan pesta narkotika di salah satu hotel di Kota Padang.
Ferry mengatakan, bersama dengan tiga orang anggota DPRD tersebut sebelumnya terlebih dahulu diamankan seorang warga sipil berinisial AA (51) yang diduga juga ikut berpesta sabu dengan ketiga anggota dewan yang berinisial S (55), M (49) dan MS (51) yang berasal dari Kabupaten Mentawai.
“Kita sedang melakukan penyelidikan dan mengungkap penjualnya, tentunya kita tidak bisa menuduh dulu yang jelas saat itu sedang dilaksanakan sebuah bimtek disalah satu hotel dan kita mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika,”ujarnya, Senin (23/09/2024).
Ferry mengatakan para tersangka membeli paket narkotika seharga Rp1.800.000 yang digunakan bersama dengan membagi menjadi dua.
“Satu lagi dibawa pelaku AA dan satu lagi disimpan oleh pelaku S. Barang bukti merupakan paket narkotika jenis sabu dan sudah dinyatakan oleh laboratorium forensic Polda Riau bahwasanya itu memang betul narkotika jenis sabu, empat alat komunikasi yang diamankan dan alat hisap Sabu,” ucapnya.
Ferry mengatakan atas perbuatan mereka tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 (1) jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 12 tahun penjara. (edg)