rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tersangka Pembobol BRIS Rp5,4 M Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembobol BRIS Rp5,4 M Terancam 15 Tahun Penjara

tersangka pembobol

Tersangka Pembobol BRIS ketika diperiksa.

Padang, rakyatsumbar.id– Akibat oknum pegawai Bank BRI Syariah (BRIS) Padang inisial SA, BRIS kebobolan Rp5,4 miliar.

Alhasil, SA dinilai melakukan tindak pidana perbankan, karena telah membuat pencatatan palsu. Kasusu ini terungkap pada Juli 2020. lalu.

Atas kasus ini, Polda) Sumatera Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (20/1/2022) dengan Nomor Register Perkara: PDM-75/Eku.2/Pdang/01/2022.

“Kami telah melakukan Tahap II dari Polda Sumbar terkait tindakan pidana perbankan yang dilakukan SA pada BRI Syariah Cabang Padang,”ucap Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra.

Proses tahap II terhadap Tersangka SA dilakukan oleh Jaksa P.16 yaitu Dhani Alfarid dalam perkara tindak pidana perbankan syariah.

Proses tahap II tersangka SA dikawal oleh tim intelijen Kejari Padang serta tim penyidik kepolisian dari Polda Sumbar.

Prosesnya dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera dan Kasubsi Penuntutan Renol Wedi. Setelah dilakukan Tahap II nanti dilakukan penahanan di Polsek Padang Timur selama 20 hari.

“Penyerahan tahap II dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Prokes Covid-19,”ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera menyebut, tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan tersangka terjadi sekira Juli 2020 yang merugikan nasabah sebesar Rp5,4 milyar.

Tersangka didakwa pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Atau pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan pyariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *