30/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terjerat Pinjol, ART Curi Emas Majikan

Terjerat Pinjol, ART Curi Emas Majikan

Padang, Rakyatsumbar.id-Teror pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjerat membuat seorang perempuan cantik gelap mata. Asisten rumah tangga (ART) itu pun mencuri emas perhiasan majikannya, lalu menggadaikannya ke Pegadaian. Namun, aksinya terbongkar dan berujung ke ranah hukum.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menginterogasi Eni Wajayanti, terduga pencuri emas majikan untuk digunakan membayar utang Pinjol.

“Kami mengamakan terduga pelaku seorang perempuan, Eni Wajayanti, usia 39 tahun, di Kompleks Kuali Nyiur, Kototangah, Kota Padang, Rabu (1/12) sekira pukul 22.30,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (4/12) siang.

Ia menyampaikan, pencurian emas perhiasan itu dilakukan oleh ART korban. Kasus itu diketahui ketika korban tidak melihat emas perhiasannya saat akan memindahkan ke tempat yag lebih aman.

“Korban pun curiga, karena tiba-tiba saja pelaku ingin mengundurkan diri, lalu kami melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa pelaku yang melakukan pencurian,” ucap RRico.

Menurut Rico, tindak pidana pencurian itu terjadi dua kali, yakni pada 7 Juli 2021 dan 16 Oktober 2021, di sebuah rumah di Jalan Linggar Jati, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang.

“Enas hasil curian itu digadaikan ke pegadaian, kemudian uang hasil itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk anaknya, untuk membayar Pinjol, yang mana pelaku ini melakukan Pinjol ilegal,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pelaku menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Cabang Siteba, dengan meminta tolong kepada temannya berinisial A.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti yakni, dua lembar kwitansi pegadaian, sehelai baju warna hijau, dan sehelai celana warna ungu,” papar Rico.

Rico

Ia menyampaikan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah didesak dan diperlihatkan bukti-bukti, akhirnya yang bersangkutan mengakuinya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam terjerat hukuman dengan pasal 362 junto 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Eni Wajayanti, pelaku pencurian mengatakan, mencuri emas perhiasan senilai Rp21 juta itu, seperti gelang, cincin dan kalung, untuk membayar utang pinjaman online (Pinjol) ilegal dan kebutuhan sehari-hari. Perbuatan itu dilakukannya lantaran terdesak akibat kena teror penagih utang Pinjol.

“Saya pinjam Rp1,5 juta, terima Rp1,350 juta, bunga denda 80 ribu perhari kalau terlambat, total tagihan 8 juta. Ancaman mau dibunuh, mau didatangi, pokoknya kata-kata makian,” ungkap Eni Wajayanti. (Handi Yanuar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.