28/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tak Sesuai Skedul, Pemko Bukittinggi Putus Kontrak Rekanan

Tak Sesuai Skedul, Pemko Bukittinggi Putus Kontrak Rekanan

Maneger PT Inanta Bhakti Utama Awaluddin Rao

Maneger PT Inanta Bhakti Utama Awaluddin Rao saat memberikan keterngan pers.

Bukittinggi, rakyatsumbar.id– Pemko Bukittinggi putus kontrak rekanan. Rekanan tersebut mengerjaan proyek drainase di  jalan Perintis Kemerdekaan Bukittinggi itu senilai Rp12,9 milyar.

Pengerjaan telah capai 60 persen, dikerjakan oleh  PT Inanta Bhakti Utama. Pemutusan kontrak dilakukan  Kamis 26 Desember 2021 yang lalu oleh Pemko Bukittinggi disebabkan ketika progres pekerjaan masih berada dikisaran persen.

Maneger PT Inanta Bhakti Utama Awaluddin Rao mengatakan,  vonis itu menyakitkan, karena tidak diberi hak membela diri.

“Pekerjaan yang seharusnya sudah dapat kami selesaikan, justru diperlambat dengan berbagai kebijakan yang tidak bijak,” ungkap Awaluddin Rao.

“Bahkan berdampak pencopotan pejabat pengambil keputusan di lingkungan Dinas PUPR,” ujar Awaluddin Rao saat di konfirmasi rakyatsumba,id di DPRD Kota Bukittinggi,  Rabu (5/1/2022)

“Saya menilai Proyek ini lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya” jelasnya.

PT Inanta Bhakti Rugi Rp25 milyar

“Kerugian saya senilai Rp25 milyar sedangkan kerugian yang belum di bayarkan mencapai 4,9 milyar kita akan menuntut walikota” ujar Awaluddin Rao.

“Kita akan mengerjakan ini sampai tuntas kalau tidak dihalangi,. Pekerjaan dilarang, karena berdampak banyaknya debu dan juga macet,” sesalnya.

Ia menyebut, jika perusahaannya di-black list atau tidak,  itu idak semudah yang dibayangkan. Ada regulasi yang harus dijalankan.

“Inilah yang memicu saya mengambil langkah hukum, Saat ini kita telah surati dinas terkait, kita tunggu tanggapan atau balasan dari PPK Dinas PUPR Pemko Bukittinggi selama 10 hari kerja.”

“ Balasan surat sebagai bahan bagi kami untuk melakukan gugatan perkara perselisihan administrasi ke PTUN. Jika kami menang akan kami bawa perkara ini ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

DPRD Gelar Sidang Tertutup

DPRD Kota Bukittinggi menggelar sidang tertutup yang di agendakan jam 09.00. Rabu (5/1) namun molor sampai di mulai lebih kurang  jam 13.30 wib.

Sesuai undangan sejumlah anggota dewan di DPRD kota Bukittinggi sudah hadir di gedung rakyat, namun walikota belum hadir. Jadinya pelaksanaan diundur sampai walikota datang.

DPRD berharap  agar walikota Bukittinggi dihadirkan dalam dalam sidang membahas sengkarut proyek drainase ini.

Proyek Segera Diselesaikan

Walikota Bukittinggi Erman Safar usai membahas proyek drainase dengan DPRD berharap pihaknya menyelesaikan bengkalai yang ditinggal rekan kontraktor PT Inanta Bhakti Utama.

“Pengerjaan peningkatan drainase itu akan segera diselesaikan,” katanya.

Kesepakatan dengan DPRD Bukittinggi dalam rapat dengar pendapat. Rabu ( 5/1) baik pemerintah maupun wakil rakyat sepakat a mengalokasikan dana untuk kelanjutan pekerjaan yang ditinggal rekanan  PT Inanta Bhakti Utama.

(rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.