Utama  

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menciduk muncikari berinisial TA, 35. Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, kini masih berproses di Polda Sumbar. “Muncikari itu jadi tersangka, karena terjerat kasus…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.