BALIKPAPAN,Rakyat Sumbar — Perjuangan panjang Zainal Muttaqin untuk membebaskan diri dari jerat hukum akhirnya kandas. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, sebagaimana tercatat dalam Sistem…
Berakhir di Titik Nol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.