Utama  

Kombespol Hilman Wijaya (kiri) mengatakan pemilik mobil nopol palsu BA 17, Terancam 7 tahun penjara. Padang, rakyatsumbar.id – Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, mengamakan sebuah mobil Honda Brio, karena menggunakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.