20/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sopir Bus Gumarang Jaya Tersangka, Kenek jadi Saksi

Sopir Bus Gumarang Jaya Tersangka, Kenek jadi Saksi

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—-Usai menjalani pemeriksaan secara marathon, Polres Padangpanjang menetapkan Romi Julianto (38) sebagai tersangka dan keneknya Deni Syahputra (40) sebagai saksi.
Kasat Lantas Polres Padangpanjang Aiptu Dedi Antonis ketika dihubungi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 1,2 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan dan akan segera kita lanjutkan pemeriksaan lanjutan. Sementara keneknya, hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan,” kata Dedi Antoni, ketika dihubungi Jum’at (16/4) malam.
Sebelumnya, empat pelajar SDN 03 Pitalah Kabupaten Tanahdatar harus meregang nyawa dan satu pelajar lainnya mengalami luka-luka, setelah Bus Gumarang Jaya dengan nomor polisi BE 7320 CU menabrak trotoar yang berada di sisi kanan jalan Lintas Padangpanjang-Solok, Kamis (15/4).  
Peristiwa yang sontak viral di media sosial itu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat jam sekolah berakhir dan sebagian anak tengah menunggu jemputan dari orangtua nya.
Wina Amelia, salah seorang warga sekitar yang berada di dekat lokasi kejadian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi begitu cepat dan baru diketahui oleh warga saat ada bunyi dentuman yang sangat keras, seperti kecelakaan mobil.
“Saat kami lihat, mereka telah terpelanting dan dalam kondisi tidak bergerak lagi dan mengalami luka-luka. Warga langsung melakukan pertolongan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” sebutnya.
Kasat Lantas Polres Padangpanjang, Iptu Dedi Antonis mengatakan, kronologis kecelakaan bermula dari kendaraan Bus Gumarang Jaya merk Mercedes Benz dengan Nopol BE 7320 CU yang dikemudikan oleh Romi Julianto (38), datang dari arah Padangpanjang menuju Solok dengan membawa sembilan orang penumpang.
Dikatakannya, Bus Gumarang Jaya yang beriringan dengan Bus ANS, sampai di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), tepatnya di depan SDN 03 Pitalah, diduga kendaraan yang berada di depan Bus Gumarang Jaya melakukan rem mendadak. Sehingga, sopir Bus Gumarang Jaya membanting stir ke kanan jalan sehingga menabrak pejalan kaki.
“Ada lima orang pejalan kaki, yang berada di atas trotoar sebelah kanan jalan, dilihat dari arah Padangpanjang menuju arah Solok. Tiga korban meninggal dunia setelah kejadian itu adalah Wahyu Ilahi (10) dan Afdholul Hardi (9). Keduanya warga Pasar Pitalah. Lalu, Rafi Alfian (9) adalah warga Jorong Rampanai, Kecamatan Batipuah, Tanahdatar. Sementara, Muhammad Mudasir (9) warga Jorong Pincuran Baliak meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Yarsi Padangpanjang dan Azian (9) warga Rampanai Pitalah menderita luka ringan. Mereka sudah dievakuasi ke RS Yarsi Padangpanjang oleh petugas,” katanya. (ned)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.