04/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sopir Angkot Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Sopir Angkot Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Polisi menghadirkan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan

Polisi menghadirkan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menahan lima tersangka terduga pelaku kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas di kawasan Kuranji, Kota Padang. Kasus ini terungkap lantaran polisi curiga terhadap kematian korban.

“Tersangkanya ada lima orang, yakni RH, 25, RG 30, ZH, 40, FJ, 20, dan EF, 26.”

“Mereka warga Kuranji, dan 12 saksi sudah periksa. Otak pelakunya RH,” kata Kapolresta Padang, Kombespol Imran Amir, di Mapolresta Padang, Selasa, (26/4/2022) pagi.

Ia melanjutkan, korban berinisial DA, 28, berprofesi sopir angkutan kota (Angkot), besar kemungkinan korban penganiayaan secara bersama-sama, kasus ini terungkap pada 22 April 2022.

“Saat itu ada seseorang meninggal tergantung di pohon kayu, awalnya kita menduga korban bunuh diri.”

“Penyidik Polsek Kuranji dan Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Padang okah TKP di kejadian, ditemukan kecurigan,  ada luka lebam di sekujur tubuhnya,” ucap Imran.

Imran menyampaikan, seluruh pelaku tertangkap dalam kurun waktu tanggal 22-24 April 2021 pada beberapa lokasi di Kota Padang.

“Hasil olah TKP,  penyidik menangkap lima pelaku. Mereka terduga melakukan penganiayaan bersama-sama,” ulasnya.

Menurut Imran, korban dianiaya secara bersama-sama karena korban mencuri handphone salah seorang pelaku, tetapi korban tidak mengakui.

“Korban memang mengambil hape, dan pelaku meminta supaya  mengembalikannya.”

“Lalu korban menyampaikan hape itu di simpan di rumahnya,  sampai di rumah korban lari lewat pintu belakang,” ungkap Imran.

Ia menyampaikan, beberapa waktu berselang, akhirnya korban tergantung dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Badan korban ada luka lembam, leher, hampir sekujur badan.”

“Penyidik masih berkoordinasi dengan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk autopsi,” sebut Imran.

Ia menjelaskan, barang bukti  pada kasus ini adalah sebuah kemeja, satu celana jeans, dan sebuah ikat pinggang.

“Pasal  kepada pelaku adalah pasal 170 juncto pasal 351 KUH Pidana, ancaman 12 tahun penjara,” tutur Imran. (handi yanuar)

Berita selengkapnya baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Rabu, 26 April 2022.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.