30/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Solusi Berkelanjutan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia

Solusi Berkelanjutan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Sistem Hukum Indonesia

Oleh : Aulia Anarolin Putri

Mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Andalas

BEBERAPA waktu yang lalu, negara kita telah digemparkan oleh kasus kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal dengan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Pada kerugian Kawasan Hutan, kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun. Sedangkan untuk kerugian Non-Kawasan Hutan, terdapat biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun, Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun, biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun, hingga total untuk untuk non-kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

Hal ini menjadi buah pertanyaan, bagaimana perizinan di sektor pertambangan bisa luput dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 271 T beserta termasuk kerugian lingkungan hidup. Bagaimana yang sebenarnya terjadi dalam implementasi perlindungan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Rusaknya lingkungan pasca kegiatan penambangan karena dilakukan secara sembarangan dan tidak memperhatikan ekosistem lingkungan yang pada kenyataannya berdampak langsung di wilayah darat maupun di wilayah laut.

Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Sistem hukum Indonesia masih menghadapi banyak masalah dalam menerapkan perlindungan lingkungan hidup. Meningkatkan peran hukum lingkungan dalam regulasi dan penegakan hukum Indonesia merupakan langkah penting. Saat ini, sistem hukum masih memiliki kelemahan dan celah yang memungkinkan kerusakan lingkungan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Oleh karena itu, undang-undang lingkungan hidup yang lebih tegas dan sanksi yang lebih berat harus diubah dan ditingkatkan. Untuk mencegah pelanggaran terhadap lingkungan hidup, hukum yang kuat dan efektif juga harus diterapkan.

Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup menurut Pasal 2 UU PPLH dilaksanakan dengan beberapa asas yang menjadi dasar berpijak didalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dari beberapa asas-asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, asas yang paling mendasar didalam pengelolaan lingkungan hidup adalah asas pelestarian dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam menerapkan asas ini, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memantau, melaporkan, dan menanggapi pelanggaran lingkungan dalam penerapan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Selain itu, kesadaran dan pendidikan lingkungan harus ditingkatkan secara luas agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup mereka dan bagaimana tindakan mereka berdampak pada lingkungan.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat dilibatkan secara aktif dan adil dalam proses pengambilan keputusan lingkungan.

Perlindungan lingkungan hidup juga harus menjadi bagian integral dari kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam. Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Pemanfaatan energi terbarukan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan harus didorong melalui kebijakan yang mendukung dan insentif yang memadai. Hal ini tidak hanya akan membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga akan meningkatkan ketahanan energi dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

Pencegahan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, meskipun menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan, akan tetapi berkenaan upaya pencegahan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Tanggung jawab tersebut sebagaimana diatur dalam BAB IX mengenai tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah

Solusi yang terakhir, penting untuk memperkuat kerjasama antarlembaga dan lintas sektor dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Masalah lingkungan tidak dapat diatasi oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerjasama gabungan antara pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan lembaga internasional.

Kerjasama lintas sektor juga dapat dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek lingkungan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.