rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Seorang Warga Binaan LP Klas II Lubukbasung Ditemukan Tewas Tergantung

Seorang Warga Binaan LP Klas II Lubukbasung Ditemukan Tewas Tergantung

Agam, rakyat Sumbar.id-Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tewas dengan cara gantung diri,  Jumat (18/3/2022).

Warga binaan tersebut, Rika Yuli Afrianto,28, alias Utiah, warga Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan.

Ia merupakan narapidana kasus Narkoba. Menjalani hukiman sejak 2016, dengan vonis 7,5 tahun.

Kepala Lapas Klas IIB Lubukbasung Suroto kepada mengatakan, meninggalnya salah seorang warga binaan itu diketahui ketika Komandan Rupam II, Herik Swita Dharma menghitung jumlah Napi, sekira pukul 13.05 WIB.

Saat menghitung penghuni kamar 10 Blok B tenyata kurang satu, yaitu Rika.

“Selang berapa menit kita menemukan warga binaan yang mendekam sejak  2016 itu tewas dengan kondisi leher yang terlilit tali kain.”

“Ia tergantung di kamar mandi bak besar Blok B Lapas,” sebut Kalapas.

Menurut Kalapas, dari rekaman CCTV, sekitar pukul 12.45 WIB Rika masih terlihat mondar-mandir di blok B.

Ketika itu warga binaan lain penghuni blok tersebut sedang melaksanakan Salat Jumat di masjid Attaubah dalam Lapas.

Suroto sendiri mengakui pihaknya belum mengetahui apa penyebab Napi yang divonis hakim 7,5 tahun itu nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri

“Apa sebabnya kita tidak tahu. Padahal sebentar lagi yang bersangkutan akan bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB),” tutur Suroto.

Setelah kejadian itu, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Polres Agam untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta juga menghubungi pihak Puskesmas Manggopoh Lubuk Basung.

“Korban meninggal karena gantung diri, karena pada tubuh korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” terangnya.

Jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Rika Yuli Afrianto ditangkap Satres Narkoba Polres Agam, karena kedapatan membawa sabu di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada 2016 silam

Ia kemudian divonis hakim 7,5 tahun penjara. (romi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *