rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sempat DPO, Pencuri 18 Unit Laptop SMPN 2 Panti Ditangkap Polisi

Sempat DPO, Pencuri 18 Unit Laptop SMPN 2 Panti Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian 18 unit laptop SMPN 2 Panti ketika ditangkap polisi

Pasaman, rakyatsumbar.id— Pelarian pria berinisial RAP (25), warga Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman akhirnya kandas ditangan polisi.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panti atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang SMPN 2 Panti dengan sasaran 18 unit laptop dengan berbagai jenis merk.

“Ya benar, terduga RAP telah berhasil ditangkap pada, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 14.00 Wib di daerah Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Tersangka ditangkap atas laporan LP/ B / 11/ VII/ 2021/ SPKT / Polsek Panti / Polres Pasaman/ Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Novrizal.

Kata Novrizal, dari tangan tersangka, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit laptop merk Thosiba dan Acer milik SMPN 2 Panti. Sementara 16 unit laptop lagi masih dalam pencarian.

Novrizal menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal pada, Sabtu (11/9/2021), Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan RAP. Mendapat informasi, selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kembali keberadaan pelaku.

“Dan Alhamdulillah, pada Minggu (12/9/2021 sekira pukul 14.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku RAP,” terangnya.

Ia menjelaskan, RAP sempat masuk dalam pencarian orang (DPO). Dia diduga kuat telah melakukan pencurian didalam gudang SMPN 2 Panti yang beralamat di Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, pada Kamis (27/5/2021), sekira pukul 10.00 WIB lalu. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil membawa 18 unit laptop dengan berbagai jenis merk.

Lebih jauh kata Novrizal, raibnya 18 unit laptop di SMPN 2 Panti itu berawal pada, Kamis (27/o5/2021), sekira pukul 10.00 wib lalu yang dilakukan oleh Terlapor dalam Lidik.

“Mulanya, ada salah satu Guru yang hendak meminjam laptop. Saat laptop itu hendak diambil oleh Puriaman seorang pemegang kunci gudang dan juga kunci almari. Namun, ketika laptop itu hendak diambil, kunci almari sudah dalam keadaan rusak. Tidak itu saja, bagian jendela gudang rusak ada bekas congkelan, dan kunci pintu bagian luar untuk masuk ke gudang gemboknya juga sudah rusak,” beber Novrizal.

Kemudian, melihat kejadian itu, Puriaman langsung mencek Lap Top yang biasa disimpan dalam lemari itu. Ketika di cek, 18 unit Lap Top dengan berbagai jenis merek yang biasa siaimpan di lemari itu sudah hilang. Adapun 18 unit Lap Top yang hilang itu, 13 unit diantaranya Lap Top merek ACER type Core 2 sebanyak 6 unit, merek TOSHIBA type Core 2 sebanyak 3 unit, merek COMPAQ type Core 2 sebanyak 4 unit.

“Mendapatkan musibah itu, selanjutnya pihak Sekolah langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Komite Sekolah dan Polsek Panti. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp39 juta,” ucapnya.

Berbekal laporan tersebut, kata Novrizal petugas kami bersama jajaran Polsek Panti melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.

Kepala SMPN 2 Panti, Gundur, S. Pd (59) mengucapkan terimakasih dan apresiasi untuk jajaran Reskrim Polres Pasaman dan Polaek Panti, yang mengaku sekolahnua mengalami kerugian sekitar 39 juta rupiah, akibat aksi dari pelaku tersebut.

“Terimakasih untuk jajaran Kepolisian Polsek Panti dan Sat Reskrim Polres Pasaman, kami apresiasi gerak cepatnya. Mudah-mudahan dari 16 unit laptop yang belum ditemukan, segera diketahui keberadaannya,” haraonya.

Novrizal kembali menambahkan, usai penangkapan, pelaku RAP dibawa ke Kantor Polsek Panti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panti. Terhadap tersangka, disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *