Sebar Hoak, Akun Hendra Saputra Dilaporkan Perguruan Diniyyah Puteri
Padangpanjang, rakyatsumbar.id– Merasa dicemarkan ulah postingan akun Hendra Saputra di grub Facebook Padangpanjang Online, Perguruan Diniyah Puteri Padangpanjang melaporkan akun tersebut ke Polres Padangpanjang dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pimpinan Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang Fauziah Fauzan didampingi kuasa hukum Fadhilah Tsani,SHI,MSH ketika menggelar konferensi pers di kediamannya, Jum’at (17/07/2020) malam menyampaikan, adanya informasi yang disampaikan oleh akun Hendra Saputra yang mengaku sebagai orang tua santri pada tanggal 13 Juli 2020, sangat menganggu kepercayaan masyarakat terhadap perguruan Diniyyah Puteri.
“Dalam postingan tersebut, informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan seakan men judge Perguruan Diniyyah Puteri membatalkan penerimaan santri yang berada di zona merah serta hanya mengembalikan uang pendaftaran separoh dari biaya Rp30 juta,” kata Fauziah Fauzan.
Dikatakannya, setelah diperiksa ke bagian penerimaan santri baru, tidak ada santri tingkatan SMP yang dibatalkan penerimaannya dan tidak ada orang tua santri yang bernama Hendra Saputra. Sehingga, beberapa hari setelah postingan tersebut dilakukan klarifikasi oleh satu satu staf Diniyyah Puteri Padangpanjang di grub Facebook Padangpanjang Online.
“Setelah dilakukan klarifikasi tersebut, dari yang bersangkutan maupun admin grub Facebook Padangpanjang Online tidak melakukan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut. Sehingga, kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangpanjang,” jelas Fauziah Fauzan yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kota Padangpanjang itu.
Ditambahkan Fadhilah Tsani, Jum’at (17/07/2020) pagi, pihaknya telah mendatangani Polres Padangpanjang untuk membuat laporan pengaduan terkait pencemaran nama baik Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
“Kami sudah men-screnshoot bukti-bukti pencemaran nama baik Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang tersebut, termasuk komentar-komentar dari masyarakat dalam postingan akun Hendra Saputra tersebut. Itu yang jadi bahan laporan kami ke Polres Padangpanjang,” kata Fadillah Tsani. (ned)