29/03/2024
Beranda » Kepala Sekolah Swasta Menunggu Kejelasan PPDB Sumbar

Kepala Sekolah Swasta Menunggu Kejelasan PPDB Sumbar

Ombudsman Sumbar saat menerima keluhan sekolah SMA dan SMK di Sumbar terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya tahap 3 jalur optimalisasi daya tampung non zonasi

Izin  Resmi PPDB Tahap 3 Masih Dipertanyakan

Padang, rakyatsumbar.id— Tak hanya bertemu Komisi V DPRD Sumbar, Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta  yang berada dalam naungan Badan Majelis Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar, dan tergabung dalam Kepala Sekolah Swasta (MKKS) dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS) SMA dan SMK se Sumbar juga ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Mereka menyampaikan keluhannya terhadap berbagai permasalahan dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2020.  Akibat perpanjangan waktu pendaftaran, dan terjadinya pembukaan pendaftaran  tahap III melalui jalur optimalisasi daya tampung non zonasi, mereka kesulitan mendapatkan peserta didik baru.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan dalam  pengaduan tersebut, mereka menyatakan PPDB tahap 3 non zonasi juga merugikan sekolah swasta dan melanggar Permendikbud. Sebab jumlah rombongan belajar hanya 36 orang, dan tidak boleh sampai 40 siswa.

“Hal ini dikhawatirkan tidak ada lagi siswa yang mendaftar sekolah swasta. Padahal mereka juga harus tetap eksis dan dalam posisi setara sebenarnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Mereka menuntut agar ada kebijakan yang adil, yang juga mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta,” sebutnya.

Ia mengatakan sebelumnya Disdik Sumbar mengaku sudah mendapatkan izin secara prinsip dari Kemendikbud RI, namun Ombudsman belum melihat izin PPDB tahap 3 non zonasi tersebut secara tertulis tersebut.

“Kami belum tahu apakah izin menteri itu sudah keluar atau belum, secara prinsip itu tidak ada, kita butuh tertulis, kalau perlu dijemput ke pusat.  Harus ada izin resmi administratif dari Kemendikbud. Hal ini jika dilakukan maka berefek pada sekolah swasta,” jelasnya.

Efek lainnya siswa sendiri tidak akan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI sehingga tidak mendapatkan dana BOS, tidak ada NISN, dan guru-guru tidak bisa sertifikasi. Sebab input data di Kemendikbud maksimal hanya 36 siswa.

Ia menyebutkan, selain itu keluhan yang disampaikan sekolah swasta merasa tidak dilibatkan PPDB sejak awal. Padahal mereka sudah datang berkali-kali sebelum PPDB dibuka agar mereka bisa ikut.

“Jadi mereka ingin di PPDB ada pilihan sekolah swasta, akhirnya mereka urus sendiri jadinya, mereka merasa kurang diperhatikan pemerintah,” terangnya.

Sebelumnya, saat melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Sumbar hal serupa juga disampaikan kepala sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar.  Kepala Badan Majelis Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar Irwandi Yusuf menyampaikan perpanjangan waktu mendaftar, hingga adanya penambahan daya tampung SMA negeri sangat berimbas terhadap sekolah swasta semakin kesulitan mendapatkan calon peserta didik baru, bahkan juga kehilangan peserta yang sebelumnya telah mendaftar.

“Munculnya surat edaran dari kepala dinas pendidikan Sumbar untuk kembali membuka pendaftaran untuk gelombang III melalui jalur non zonasi  ini di sejumlah SMA negeri  dinilai sangat tidak tepat. Gubernur Sumbar baru menyampaikan surat usulannya ke Kemendikbud, tapi kepala dinas sudah mengeksekusi dengan membuka kembali pendaftaran,” sebutnya usai pertemuan tersebut.

Terkait penambahan jumlah peserta didik setiap rombel dari yang sebelumnya 36 siswa menjadi 40 siswa, Irwan di Yusuf menyebutkan ini juga melanggar Permendikbud 22 tahun 2016. Ini tidak hanya berimbas terhadap sekolah swasta, tapi juga sekolah negeri yang menjalankan kebijakan tersebut.

“Harusnya keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan ini jangan tergesa-gesa, harus pertimbangkan banyak hal,” jelasnya.

Sementara Ketua Forum  Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK Swasta  Sumbar  Zardoni   mengungkapkan, kalau kepala dinas konsisten dengan aturan PPDB  yang awalnya dilaksanakan, tentunya kepala sekolah swasta di Sumbar tidak akan protes.

“Namun karena banyaknya kebijakan  tambahan yang  keluarkan membuat kekecawaan kami, sebab itu sangat merugikan swasta. Diantaranya soal PPDB susulan ini. Tambahan daya tampung rombel dari 36 menjadi 40 siswa ini jelas melanggar permendikbud,”  terangnya.

Sektetaris FKKS  Smk Sumbar Nofrizal menyebutkan untuk permintaan dilibatkan dalam PPDB Sumbar  yang dilaksanakan, pihaknya telah berulang kali mendatangi dinas pendidikan. Sebab jika sekolah swasta dilibatkan, tentunya persoalan dalam kesulitan mendapatkan peserta didik baru tidak terjadi di swasta.

Menurutnya, ada beberapa poin yang ingin disampaikan Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar terkait  PPDB yang dilaksanakan. Jangan ada tahap satu, dua, dan tahap tiga, serta setelah online kemudian dilaksanakan secara offline. Setelah PPDB ditutup jangan dibuka kembali. Jumlah siswa setiap rombel dan rombel maksimal jangan melanggar Permendikbud.

“Jika kebijakan penambahan daya tampung ini tetap dilangsungkan, maka jumlah peserta didik baru di sekolah swasta akan menurun. Dengan adanya pendaftaran PPDB susulan ini, siswa kami akan menyusut,” jelasnya.

Menyikapi tuntutan yang disampaikan Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta di Sumbar tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar Donizar  menyebutkan, jika  belum ada kepastian persetujuan dari kementerian seharusnya Dinas Pendidikan Sumbar jangan membuka dulu pendaftaran untuk jalur optimalisasi daya tampung non zonasi tersebut.

“Komisi V DPRD Sumbar akan mengupayakan untuk mengagendakan pertemuan Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta dengan kepala dinas pendidikan Sumbar  pada Senin (20/7) mendatang,” ungkapnya. (mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.