rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satpol PP Amankan 7 Pasangan Ilegal di Penginapan 

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Ilegal di Penginapan 

Satpol PP Amankan 7 pasangan ilegal dari dalam penginapan.

Padang, rakyatsumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang hampir setiap malam melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Dalam pengawasan hari ini, masih juga ada yang didapati petugas pengusaha yang menyalahi aturan.

Terlihat dalam pengawasan petugas mengamankan tujuh pasangan ilegal di dalam penginapan, Minggu (4/12/2022).

“Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan di sana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri,”ujar Rio Ebu Pratama.

Mereka  diamankan petugas di dua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat.

“Tiga pasang kita tertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok dan  Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat Kota Padang,” tambah Rio Ebu Pratama.

Tujuh pasangan tersebut di bawa ke mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,

“Bagi pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka.”

“Tapi, apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.” tegasnya.

Kepada pemilik penginapan juga mendapat surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Pemilik penginapan tersebut juga kita panggil ke mako Satpol PP untuk dimintai keterangannya, apabila terbukti melanggar kita akan tindak tegas pelaku usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku.” tutup Rio.

Selain itu, petugas juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beroperasi melewati jam tayang.

“Saat kita ke lokasi, ternyata benar, ketiganya masih beroperasi.”

“Tentu ini telah melanggar aturan dan cafe tersebut langsung kita tutup menghentikan kegiatannya.”

“Sementara itu, pemilik usahanya kita berikan surat panggilan guna kita proses sesuai aturan oleh PPNS,”tambahnya. (ri)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *