19/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Rambah Hutan di Pessel, Mantan Bupati Kerinci Didenda Rp20 M

Rambah Hutan di Pessel, Mantan Bupati Kerinci Didenda Rp20 M

Ilustrasi perambahan hutan.
Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Rambah kawasan hutan tanpa izin, H. Murasman mantan Bupati Kerinci, Provinsi Jambi periode 2009-2014 harus membayar denda Rp20 miliar.
Ia menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Painan, Sumatera Barat, Selasa (8/11/2022).

“Karena mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan ini jelas melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) . Soni yang sekaligus sebagai penggugat dalam perkara perdata itu.
Ia menjelaskan, adapun objek perkara dalam hal ini bertitik lokasi di Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal,  Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan posisi satu hamparan seluas kurang lebih 200 hektare
“Tergugat sudah menggarap lahan kurang lebih sekitar 8 tahun, nah ini jelas menyalahi Undang -Undang nomor  41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan pemberantasan Kerusakan  Hutan.”
“Ini sebagaimana telah diubah dalam pasan 37 ayat 16 (1)huruf a Dan /atau  pasal 37 angka 17 ayat 1 huruf a Dan huruf b Jo Pasal 37 angka 5 ayat 2 huruf b, c Dan d UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja,” terangnya.
Menurutnya, dengan mengacu kepada regulasi yang disebutkan itu, maka jelas tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (tergugat-Red).
Sehingga dengan demikian sudah sewajarnya jika penggugat (AJPLH) Memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Painan, melalui hakim ketua dan hakim anggota yang memeriksa Perkara supaya mengatakan  tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa sampai seperti keadaan semula.
“Kita tidak hanya menuntut memulihkan objek sengketa. AJPLH juga memohon kepada ketua majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk menyetor dana Jaminan pemulihan terhadap objek sengketa kepada negara sebesar Rp20 miliar,” tutupnya.
Sementara itu pihak tergugat H.
Murasman, turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Sumatera Barat,  Pemerintah Daerah Pesisir Selatan beserta Kerapatan Adat Nagari Inderapura.
Murasman atas tidak hadir dalam sidang yang diagendakan mediasi itu dan diwakili atas nama Ermon atau kuasa.  Kementerian tidak Ada, dinas Kehutanan  Provinsi juga tidak hadir.
Yang hadir hanya pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. (fdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.